Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Mobil Mewah Rubicon Milik Anak Pejabat Pajak Jaksel yang Aniaya Pemuda Berpelat Palsu & STNK Mati

Kamis, 23 Februari 2023 16:57 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap fakta terbaru terkait Jeep Rubicon hitam yang dikendarai anak pejabat Ditjen Pajak yang kini menjadi tersangka kasus penganiayaan.

Diketahui Jeep Rubicon yang dibawa tersangka Mario Dandy Satrio mendatangi dan menganiaya korban ternyata berpelat palsu dan menunggak pajak.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan pernyataan tersebut.

Dijelaskan olehnya, Mario Dandy Satrio (20) telah menganiaya seorang remaja yang belakangan diketahui merupakan anak petinggi Gerakan Pemuda (GP) Ansor, David (17).

Penganiayaan itu terjadi di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) lalu.

Baca: Fajar Nugros Sentil Aksi Pamer Mobil Mewah Anak Pejabat Pajak yang Aniaya Remaja hingga Koma

Dikatakan olehnya, penganiayaan ini berawal dari teman wanita pelaku berinisial AGH yang mengaku mendapatkan perbuatan tidak menyenangkan dari korban.

Mario Dandy Satrio ini lalu mendatangi korban je komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan tersebut.

Kemudian, pihaknya langsung menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri saat mereka bertemu.

Aksi penganiayaan itu membuat pihak keluarga korban merasa tak terima dan melaporkan Mario Dandy Satrio ke Polres Jakarta Selatan.

Ade mengatakan, telah dilakukan cek fisik rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalu Lintas.

Baca: Kronologi Anak Pejabat Pajak Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Polisi: Sudah Jadi Tersangka dan Ditahan

Berdasarkan hasil pengecekan, ia menegaskan nomor polisi Jeep Rubicon itu tidak sesuai dengan peruntukannya atau palsu.

Ia mengatakan, kini Jeep Rubicon tersebut juga telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai satu di antara barang bukti.

Sementara itu, penyidik telah mengamankan pelat asli dari mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satrio.

"Kemudian kami mengamankan nopol B 2571 PBP ini yang diduga nopol ini lah yang sesuai dengan fisik mobil ini, sesuai dengan STNK yang ada," ungkap dia.

Atas kejadian itu, kini Mario Dandy Satrio sudah ditahan dan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(Tribun-Video.com/TribunSolo.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Fakta Kasus Anak Pejabat Ditjen Pajak Aniaya Orang : Plat Rubicon Palsu, Sang Ayah Kini Diperiksa

Baca Artikel Lainnya di Sini

Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: TribunSolo.com

Tags
   #mobil mewah   #Rubicon   #anak pejabat   #STNK mati

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved