Terkini Nasional
Mobil Mewah Rubicon Milik Anak Pejabat Pajak Jaksel yang Aniaya Pemuda Berpelat Palsu & STNK Mati
TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap fakta terbaru terkait Jeep Rubicon hitam yang dikendarai anak pejabat Ditjen Pajak yang kini menjadi tersangka kasus penganiayaan.
Diketahui Jeep Rubicon yang dibawa tersangka Mario Dandy Satrio mendatangi dan menganiaya korban ternyata berpelat palsu dan menunggak pajak.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan pernyataan tersebut.
Dijelaskan olehnya, Mario Dandy Satrio (20) telah menganiaya seorang remaja yang belakangan diketahui merupakan anak petinggi Gerakan Pemuda (GP) Ansor, David (17).
Penganiayaan itu terjadi di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) lalu.
Baca: Fajar Nugros Sentil Aksi Pamer Mobil Mewah Anak Pejabat Pajak yang Aniaya Remaja hingga Koma
Dikatakan olehnya, penganiayaan ini berawal dari teman wanita pelaku berinisial AGH yang mengaku mendapatkan perbuatan tidak menyenangkan dari korban.
Mario Dandy Satrio ini lalu mendatangi korban je komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan tersebut.
Kemudian, pihaknya langsung menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri saat mereka bertemu.
Aksi penganiayaan itu membuat pihak keluarga korban merasa tak terima dan melaporkan Mario Dandy Satrio ke Polres Jakarta Selatan.
Ade mengatakan, telah dilakukan cek fisik rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalu Lintas.
Baca: Kronologi Anak Pejabat Pajak Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Polisi: Sudah Jadi Tersangka dan Ditahan
Berdasarkan hasil pengecekan, ia menegaskan nomor polisi Jeep Rubicon itu tidak sesuai dengan peruntukannya atau palsu.
Ia mengatakan, kini Jeep Rubicon tersebut juga telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai satu di antara barang bukti.
Sementara itu, penyidik telah mengamankan pelat asli dari mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satrio.
"Kemudian kami mengamankan nopol B 2571 PBP ini yang diduga nopol ini lah yang sesuai dengan fisik mobil ini, sesuai dengan STNK yang ada," ungkap dia.
Atas kejadian itu, kini Mario Dandy Satrio sudah ditahan dan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Tribun-Video.com/TribunSolo.com)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Fakta Kasus Anak Pejabat Ditjen Pajak Aniaya Orang : Plat Rubicon Palsu, Sang Ayah Kini Diperiksa
Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: TribunSolo.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Gabriel Rey Crazy Rich Surabaya Ganti Mobil Korban Kecelakaan Lamborghini dengan yang Lebih Mewah
6 hari lalu
Viral News
Dedi Mulyadi Buka Suara soal Mobil Mewahnya Nunggak Pajak: Masih Kredit, Dibayar Jika Mutasi Selesai
Rabu, 23 April 2025
Viral News
Viral Mobil Lexus LX600 Milik Gubernur Jawbar Dedi Mulyadi Ketahuan Belum Bayar Pajak Rp 42 Juta
Rabu, 23 April 2025
Viral News
Dedi Mulyadi Akui Punya Mobil Mewah Lexus Nunggak Pajak: Masih Kredit, Dibayar Jika Mutasi Selesai
Rabu, 23 April 2025
Live Tribunnews Update
LIVE: Klarifikasi Gubernur Dedi Mulyadi soal Viral Mobil Mewah Lexus LX600 Nunggak Pajak Rp 42 Juta
Rabu, 23 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.