Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Kronologi Anak Pejabat Pajak Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Polisi: Sudah Jadi Tersangka dan Ditahan

Kamis, 23 Februari 2023 15:25 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pria berinisial MDS (20) diduga menganiaya D (17) di Komplek Grand Permata Cluster Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam mengatakan peristiwa ini terjadi pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 20.30 WIB.

Penganiayaan ini bermula ketika perempuan berinisial A mengadu kepada MDS soal perbuatan tidak baik yang dilakukan oleh korban.

MDS yang memiliki hubungan spesial dengan A lantas menghubungi D guna mengkonfirmasi perihal tersebut.

Namun, D yang merupakan anak pengurus GP Ansor itu tidak pernah mengindahkan telepon yang masuk. Ia selalu me-reject telepon MDS selama berulang kali.

Baca: Tajir Melintir, Ini Sosok Rafael Alun Trisambodo Pejabat DJP, Ayah Mario Dandy Pelaku Penganiayaan

Melihat realita itu, A dan MDS lantas membuat rencana untuk menjebak korban. Saksi A berusaha bertemu D dengan dalih mengembalikan kartu pelajar milik korban.

"Saksi A yang dulunya adalah mantan pacar atau teman dekat korban (D) akhirnya membuat janji temu pada tanggal 20 Februari 2023," kata Ade Ary pada Rabu (22/2/2023).

"Korban yang kebetulan berada di rumah temannya, R, kemudian memberi tahu saksi A soal lokasi dirinya.

Lalu, pelaku dan saksi A akhirnya bertolak ke rumah R untuk menyambangi D," sambung dia.

Awalnya, korban enggan menemui saksi A dan MDS. Namun ketika pelaku mengirimkan pesan singkat kepada korban, D langsung keluar dari rumah temannya.

Sesampainya di belakang mobil yang dibawa MDS, pelaku meminta konfirmasi kepada D soal perbuatan tidak baik yang dilakukan korban.

Namun, situasi yang kian memanas membuat MDS dan D cekcok.

Baca: Viral Anak Pejabat DJP Jaksel Arogan Pamer Harta di TikTok, Sri Mulyani Sentil Gaya Hidup Mewah

Perdebatan itu akhirnya berujung pada tindak kekerasan yang dilakukan MDS.

"Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku.
Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," imbuh Ade Ary.

Atas kejadian tersebut, Kepolisian menetapkan MDS sebagai tersangka. Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sepatu pelaku, HP milik pelaku, serta mobil Rubicon yang digunakan pelaku saat itu.

“Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti dan alat bukti kami dapatkan. Maka kemarin kami telah tetapkan MDS sebagai tersangka.

Kami telah melakukan penahanan MDS yang berusia 20 tahun,” pungkasnya.

Atas kejadian ini, pelaku Mario dijerat pasal 76 c juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 KUHP yang juga ancaman pidana lima tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor oleh Pengendara Rubicon di Pesanggrahan"

# Rubicon # DJP # Penganiayaan # Pemukulan # GP Ansor 

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Kompas.com

Tags
   #GP Ansor   #penganiayaan   #pemukulan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved