Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Jaksa Tak Mengajukan Banding, Bharada E akan Segera Dipindah ke Lapas untuk Jalani Hukuman

Kamis, 23 Februari 2023 11:54 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM- Richard Eliezer alias Bharada E resmi menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto Vonis tersebut dinyatakan sudah inkracht, apabila Rabu (22/2) pukul 24.00 WIB pihak jaksa tidak mengajukan banding.

Bila sudah inkracht, Bharada E segera dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani hukuman atas kasus kematian Yosua.

"Maka jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak JPU, maka putusan tersebut inkracht," terang Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

Baca: Bharada E Tak Dipecat, Pengamat Nilai Polri Hanya Sekadar Memenuhi Desakan Masyarakat

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, belum mengetahui Bharada E bakal berada di Lapas mana.

Akan tetapi pihaknya menyatakan, Lapas tersebut berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Setelah besok hari kita baru bisa melakukan koordinasi dengan pihak lembaga pemasyarakatan," sambung Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

"Lapas yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kan ada tiga lapas, jadi tinggal dipilih ya," jelasnya.

Menurut Sumedana, dalam pelaksanaannya nanti pihak Lapas akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pasalnya, dalam kasus ini Bharada turut berstatus sebagai justice collaborator.

Baca: Jelang Hadapi Sidang, Arif Rachman Berharap Divonis Lebih Rendah dari Bharada Richard

"Nanti setelah dieksekusi, sudah di LP. Nanti itu yang berkoordinasi dengan teman-teman LPSK," terangnya.

Selanjutnya, proses eksekusi Bharada E bakal dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Selatan.

"Kejari Selatan nanti yang melaksanakan yah," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut, tengah mempersiapkan proses eksekusi Bharada E.

Adapun para jaksa di Kejari Jakarta Selatan sedang mempersiapkan urusan administratif.

"Sedang dipersiapkan dalam waktu dekat ya. Sedang menyiapkan administrasinya, termasuk putusan hakimnya," kata Syarief kepada wartawan pada Rabu (22/2/2023).

Diketahui sebelumnya, Rabu (15/2/2023) Bharada E divonis majelis hakim dengan hukuman 18 bulan penjara.

Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan hukuman Bharada E.

Baca: Hasil Sidang Komisi Kode Etik Bharada E Tetap Menjadi Anggota Polri Tapi Kena Sanksi Demosi Setahun

Adapun hal yang meringankan, yakni Richard berstatus sebagai justice collaborator.

Kemudian, dalam persidangan kerap berperilaku sopan dan belum pernah dihukum.

Selanjutnya, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya.

Selain itu, Richard juga telah menyesali perbuatannya dan berjanji tak mengulangi.

Lalu, hal yang memberatkan hukuman, yakni Bharada E tak memperhatikan Brigadir J selaku rekan kerja, hingga akhirnya berani menghabisi nyawanya.

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," jelas Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vonis 1,5 Tahun Penjara Inkracht, Bharada E Segera Dipindah ke Lapas

# Ajukan Banding # vonis Bharada E # Bharada E # Inkracht


Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved