Terkini Nasional
Hasil Sidang Komisi Kode Etik Bharada E Tetap Menjadi Anggota Polri Tapi Kena Sanksi Demosi Setahun
TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari ini, Rabu (22/2/2023).
Sidang kode etik terhadap Bharada E berlangsung secara tertutup.
Hasil dari putusan pimpinan sidang komisi kode etik disampaikan ke publik setelah proses persidangan rampung.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyampaikan Bharada E dinyatakan tetap menjadi anggota Polri.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada di dalam dinas Polri," ujarnya, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.
Berdasarkan hasil sidang kode etik, Bharada E dijatuhi sanksi berupa sanksi etika yakni perbuatannya dinyatakan tercela.
Bharada E juga diwajibkan untuk meminta maaf kepada KKEP dan pimpinan Polri.
Baca: Mabes Polri Jamin Keamanan Bharada E seusai Bongkar Skenario Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J
Baca: Tembak Brigadir J, Bharada E Tetap sebagai Anggota Polri, Hanya Diberi Sanksi Demosi 1 Tahun
"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," lanjutnya.
Selain itu, Bharada E dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun.
Selama masa demosi, Bharada E akan ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.
"Mutasi bersifat demosi selama satu tahun," tambah Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Mengenai putusan sidang kode etik tersebut, Bharada E menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Sanksi yang Dijatuhkan untuk Bharada E: Tetap Jadi Anggota Polri tapi Disanksi Demosi 1 Tahun
VP : Rakan Syaifullah
# kode etik # kode etik Anggota Polri # Demosi # Brigadir J # Bharada E# Sidang
Video Production: Muhamad Rakan Syaifullah
Sumber: Tribunnews.com
Seleb
MAWA PAKAI BAJU Nikah saat Hadiri Sidang Cerai, Teringat Gema Akad dengan Insan
Kamis, 26 Maret 2026
Saksi Kata
Ini Bukan Keadilan! Ibu Fandi Menangis Histeris seusai Anaknya Divonis 5 Tahun
Jumat, 20 Maret 2026
Berita Terkini
Hasil Sidang Isbat Kemenag: Hari Raya Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Kamis, 19 Maret 2026
Live Breaking News
Tim Rukyatul Hilal Tak Berhasil Lihat Hilal di Bukit Condrodipo Gresik, Tunggu Sidang Isbat Kemenag
Kamis, 19 Maret 2026
Tribunnews Update
Tim Kemenag Sebut Idul Fitri Diperkirakan Jatuh pada 21 Maret 2026, Hilal Syawal Belum Terlihat
Kamis, 19 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.