Minggu, 12 April 2026

Terkini Nasional

Mabes Polri Jamin Keamanan Bharada E seusai Bongkar Skenario Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J

Kamis, 23 Februari 2023 09:46 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Markas Besar Polri menjamin keamanan Bharada Richard Eliezer usai Sidang Komisi Kode Etik Polri memutus untuk mempertahankannya.

Karo Penmas Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, pengamanan akan dilakukan oleh Divisi Propam Polri maupun kesatuan asalnya, Korps Brimob.

Selain itu, Ramadhan juga menyampaikan agar semua pihak di internal Polri menghormati dan menghargai atas keputusan hasil sidang ini.

Adapun hasil sidang tersebut memutus Eliezer didemosi ke Tamtama Pelayanan Markas (Yanma) Polri selama setahun.

Eliezer pun menerima putusan tersebut. Sedangkan, demosi berlaku sejak Eliezer menandatangani hasil sidang tersebut.

Diberitakan, Polri memutuskan untuk tidak memecat Eliezer.

Polri akan mempertahankannya.

Kendati demikian, Richard disanksi demosi selama setahun.

Baca: Polri Jamin Keamanan Richard seusai Bongkar Kasus Brigadir J, Bharada E Lanjutkan Karier Jadi Polisi

Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Propam Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Diketahui, sidang etik Bharada E dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tadi pagi.

Sidang etik Bharada E diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Sakeus Ginting.

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus itu.

Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Sebab, jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Salah satu yang meringankan vonis adalah status Bharada E sebagai justice collaborator.

Dalam kasus itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Terdakwa lainnya juga sudah divonis, Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Jamin Keamanan Richard Eliezer Usai Dipertahankan"

# Mabes Polri # Mabes # Polri # Ferdy Sambo # Bharada E 

Editor: winda rahmawati
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Bharada E   #Ferdy Sambo   #Polri   #Mabes Polri

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved