Terkini Metropolitan
Pengemudi Rubicon yang Melakukan Penganiayaan di Jakarta Selatan Ditetapkan sebagai Tersangka
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Baca: Pamer Harta Berujung Penjara, Anak Pejabat DJIP Jaksel Aniaya Pemuda di Pesanggrahan sampai Koma
Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.
"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.
Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang pemuda yang merupakan anak dari pengurus pusat GP Ansor berinisial CDO di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dikutip dalam unggahan akun twitter @LenteraBangsaa_, insiden penganiayaan yang diterima CDO terjadi pada Senin (20/2/2023).
Baca: Nasib Anak Pejabat Direktorat Pajak Jaksel seusai Aniaya Putra Petinggi GP Ansor
Peristiwa penganiayaan berawal saat korban yang tengah berada di rumah temannya mendapat pesan WhatsApp dari mantan pacarnya untuk mengembalikan kartu pelajar.
Setelah mengirimkan lokasi, sebuah mobil Jeep Rubicon yang berisikan empat orang termasuk pelaku sudah menunggu di depan rumah dan membawa korban ke sebuah gang yang sepi.
"Di situ korban dianiaya 2 orang pelaku yang saat ini berhasil ditangkap dan ditahan di Polsek Pesanggrahan Jaksel," kata cuitan itu.
Akibat penganiayaan itu disebutkan korban mengalami luka serius di bagian muka sebelah kanan dan dilarikan ke RS Medika oleh ayah temannya.
"Korban atas nama David dan Pelaku utama bernama Mario Dandy Satriyo menggunakan kendaraan Rubicon B 120 DEN (plat aslinya B 2571 PBP).
Pelaku utama merupakan lulusan Taruna Nusantara," lanjut cuitan itu.
# anak pejabat # Kemenkeu # penganiayaan # tersangka # Mario Dandy Satriyo
Baca berita lainnya terkait Mario Dandy Satriyo
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengemudi Rubicon Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Jaksel Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sumber: Tribunnews.com
Tribun Video Update
Nasib Oknum TNI AL Tersangka Pembunuhan Wartawati Banjarbaru: Sudah Ditangkap, Status akan Menikah
Kamis, 27 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Viral Sosok Pria Berbaju Loreng Aniaya Bidan di Labuhanbatu, Diduga Alami Gangguan Kejiwaan
Rabu, 26 Maret 2025
TRIBUN VIDEO UPDATE
Pria Berbaju Loreng Aniaya Bidan di Sumut, Memukul & Mencekik Tiba-tiba, Diduga ODGJ
Rabu, 26 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Kapolda Sumsel Anak Buahnya Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam di Way Kanan Lampung
Rabu, 26 Maret 2025
Live Update
Kapolres Malteng Respons soal Penangguhan Penahanan 2 Tersangka Pembakaran PT Waragonda Minerals
Selasa, 25 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.