Jumat, 4 April 2025

Terkini Metropolitan

Pengemudi Rubicon yang Melakukan Penganiayaan di Jakarta Selatan Ditetapkan sebagai Tersangka

Rabu, 22 Februari 2023 16:59 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Baca: Pamer Harta Berujung Penjara, Anak Pejabat DJIP Jaksel Aniaya Pemuda di Pesanggrahan sampai Koma

Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang pemuda yang merupakan anak dari pengurus pusat GP Ansor berinisial CDO di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dikutip dalam unggahan akun twitter @LenteraBangsaa_, insiden penganiayaan yang diterima CDO terjadi pada Senin (20/2/2023).

Baca: Nasib Anak Pejabat Direktorat Pajak Jaksel seusai Aniaya Putra Petinggi GP Ansor

Peristiwa penganiayaan berawal saat korban yang tengah berada di rumah temannya mendapat pesan WhatsApp dari mantan pacarnya untuk mengembalikan kartu pelajar.

Setelah mengirimkan lokasi, sebuah mobil Jeep Rubicon yang berisikan empat orang termasuk pelaku sudah menunggu di depan rumah dan membawa korban ke sebuah gang yang sepi.

"Di situ korban dianiaya 2 orang pelaku yang saat ini berhasil ditangkap dan ditahan di Polsek Pesanggrahan Jaksel," kata cuitan itu.

Akibat penganiayaan itu disebutkan korban mengalami luka serius di bagian muka sebelah kanan dan dilarikan ke RS Medika oleh ayah temannya.

"Korban atas nama David dan Pelaku utama bernama Mario Dandy Satriyo menggunakan kendaraan Rubicon B 120 DEN (plat aslinya B 2571 PBP).

Pelaku utama merupakan lulusan Taruna Nusantara," lanjut cuitan itu.

# anak pejabat # Kemenkeu # penganiayaan # tersangka # Mario Dandy Satriyo

Baca berita lainnya terkait Mario Dandy Satriyo

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengemudi Rubicon Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Jaksel Ditetapkan Sebagai Tersangka

Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved