Kabar Selebriti
Ngamuk! Nikita Mirzani Sebut Hakim Tidak Berhak Cabut Nyawa Orang
TRIBUN-VIDEO.COM - Selebritis Nikita Mirzani kembali membuat heboh jagat maya.
Nikita Mirzani dalam sebuah postingan di media sosial memaki hakim yang menyidangkan kasus Ferdy Sambo.
Dengan suara lantang wanita yang akrab disapa 'nyai' itu menitip pesan kepada Majelis Hakim.
"Hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa manusia..," ucapnya dengan nama berteriak.
Rupanya Nikita Mirzani tidak setuju dengan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Tak hanya sekali Nikita Mirzani menyindir proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Beberapa waktu lalu Nikita juga sempat mempostingan tulisan yang isinya diduga menyindir ibunda Yosua.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari akun TikTok @nanakt281, terlihat rekaman saat Nikita murka mengetahui vonis mati untuk Ferdy Sambo.
Baca: Farhat Abbas Mendadak Balik Arah Bela Bunda Corla, Kini Serang Nikita Mirzani soal Uang Rp 100 Juta
Menurut Nikita, hakim tak berhak memberikan hukuman mati ke Ferdy Sambo.
"Sampain sama si hakim yang terhormat yang menyidangkan kasus Sambo. Lu kasih tahu dia, hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa manusia. Paham?" ungkap Nikita Mirzani dikutip pada Jumat (17/2/2023).
Tak cuma kesal dengan vonis Sambo, Nikita Mirzani juga gusar dengan hukuman yang diberikan hakim kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Menganalisa dari sudut pandangnya terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Nikita mengurai detail mengejutkan.
Menurut Nikita, Bharada E jujur dan membongkar kasus tersebut karena takut dengan hukuman.
Padahal menurut Nikita Mirzani, yang membunuh Brigadir J adalah Bharada E.
"Dia jujur itu karena takut dihukum lama-lama padahal dia yang ngebunuh," ucap Nikita.
Lebih lanjut, Nikita pun meminta kepada khalayak agar melihat fakta yang ada.
"Buka mata kalian woy yang nembak si Yosua sampai meninggal itu si Bharada," tegas Nikita Mirzani.
Sebelum Nikita Mirzani, ada pula pihak yang kontra dengan vonis 1,5 tahun Bharada E.
Dia adalah bibi almarhum Brigadir J, Rohani Simanjuntak yang menyampaikan keberatannya atas vonis hakim tersebut.
Menurut Rohani, vonis untuk Bharada E terlalu rendah.
Baca: Bunda Corla Tepis Isu Telah Damai dengan Nikita Mirzani: Nggak Pernah Damai, Nggak Ada Istilah
Sebab diyakini Rohani, nyawa keponakannya berharga sementara eksekutor pembunuhannya hanya diganjar hukuman ringan.
Untuk diketahui, Bharada E adalah penembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
"Saya secara pribadi tidak menerima sebenarnya, tapi biarlah itu jadi keputusan hakim. Orang itu (keluarga inti dan pengacara) yang memaafkan, terlalu rendah vonisnya," kata Rohani Simanjuntak dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas TV, Jumat (17/2/2023).
Rohani lantas mengaku pilu sebab nyawa keponakannya, Brigadir J tak akan bisa kembali meski para pembunuhnya telah dihukum.
Adik ibunda Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak itu awalnya mengaku tak pernah meminta hakim untuk menghukum berat Bharada E.
Namun vonis 1,5 tahun untuk Bharada E menurut Rohani sangatlah rendah.
"Kami tidak pernah bilang hukum seberat-beratnya. Kami tetap minta untuk meringankan. Tapi ini sudah terlalu rendah hukumannya ini. Sangat sedih nyawa anakku itu sudah tidak ada," pungkas Rohani. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Ngamuk Ferdy Sambo Dihukum Mati, Nikita Mirzani Juga Protes Bharada E Divonis Ringan, Ini Alasannya
# Nikita Mirzani # Ferdy Sambo # Hakim PN Jaksel # Vonis # Hukuman Mati
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribunnews Bogor
Terkini Daerah
Tak Terbukti Korupsi! Amsal Sitepu Divonis Bebas oleh Hakim atas Kasus Mark Up Video Profil Desa
Kamis, 2 April 2026
Tribunnews Update
Tangis Amsal Sitepu saat Keluar dari Rutan Tanjung Gusta Medan, Penangguhan Dikabulkan Sebelum Vonis
Rabu, 1 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Tangis Ibunda Fandi Pecah seusai JPU Banding Vonis Mati, Hotman Paris: Dia Gak Tahu Kapal Isi Sabu
Selasa, 31 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Nikita Mirzani Kecewa Kasasi Ditolak, Kini Sakit Gigi Lagi di Penjara, Pengacara Ajukan Izin Berobat
Selasa, 31 Maret 2026
LIVE UPDATE
3 Terdakwa Kerusuhan Solo Divonis Bebas, Majelis Hakim Minta Barang Bukti Dikembalikan
Selasa, 31 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.