Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

LPSK Pastikan Ada Remisi Tambahan untuk Bharada E sebagai JC

Sabtu, 18 Februari 2023 11:23 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan adanya remisi tambahan, yang diketahui menjadi hak bagi Justice Collaborator (JC) terhadap Bharada E atau Richard Eliezer.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengungkapkan, remisi tambahan tersebut ialah hak yang diterima JC seperti tertuang di UU Nomor 31 tahun 2014.

Terkait hal ini, Susi juga menambahkan, hak remisi tambahan yang dapat diajukan perihal terpidana penjara 1,5 tahun atas pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard yang juga berstatus JC.

Baca: BIKIN PENASARAN PUBLIK, Begini Potret Mbak-mbak LPSK yang Sigap Jaga Bharada E saat Tak Pakai Masker

"JC ini bisa menerima remisi tambahan, ini hak JC malahan. Hak-hak itu akan dipenuhi setelah yang bersangkutan (JC) menjalani pidananya, bisa juga mendapatkan pembebasan bersyarat. Apalagi remisi tambahan itu mensyaratkan rekomendasi dari LPSK" kata Susi, saat dihubungi awak media, Jumat (17/2/2023).

"Jadi nanti akan kami bantu soal itu, akan kami urus soal itu," tambahnya.

Remisi tambahan tersebut rupanya dapat diajukan oleh Kepala Lapas (Kalapas).

"Remisi tambahan itu juga bisa direkomendasikan oleh kepala Lapas," tegasnya.

Sebagai informasi, remisi tambahan merupakan keringanan hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana karena jasa kepada negara, serta melakukan aksi kemanusiaan, atau membantu lembaga permasyarakatan (Lapas).

Ketua LPSK, Hastro Kristiyanto, memuji sikap hakim terhadap putusan hukuman yang diberikan kepada Richard Eliezer atau Bharada E.

Baca: JC Dapat Hak Remisi! LPSK Pastikan Bharada E Bakal Bebas Lebih Cepat dari Vonis 1,5 Tahun

Menurut Hasto, hakim dinilai bersikap progresif sesuai dengan pertimbangan sistem peradilan pidana LPSK.

"Sistem peradilan pidana kita yang sudah melahirkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, dan subjek baru yang dilindung oleh LPSK yakni Richard Eliezer. Alhamdulillah ini artinya hakim benar - benar mempertimbangkan," kata Hasto, usai gelar Nonton Bareng (Nobar) putusan Bharada E, di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu (15/2).

Selain itu, hakim juga dinilai subjektif, bahkan objektif terkait pertimbangan dari masukan masyarakat.

"Hakim juga mempertimbangkan masukan - masukan masyarakat, dan memperhatikan rasa ketidakadilan yang selama ini dirasakan oleh masyarakat," jelasnya.

Selanjutnya, Hasto dan jajaran akan terus berkoordinasi dengan pihak Dirjen Pas, perihal keamanan Bharada E hingga hukuman selesai.

"Kami akan koordinasi kalau dia harus ditempatkan di lapas, kita akan berkoordinasi dengan dirjen pas untuk memastikan keamanan ybs sampai hukuman selesai," pungkasnya.

Baca: Pengamat Sarankan Bharada E Lepas Kariernya di Kepolisian

Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Menurut majelis hakim semua unsur dalam pembunuhan berencana sudah terpenuhi dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca: Aksi Mbak LPSK Cantik Selalu Jadi Benteng Jaga Bharada E selama Sidang, Ini Sosoknya

Meski begitu majelis hakim menerima Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Sehingga majelis hakim memvonis Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya. Vonis hakim ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Majelis hakim dalam kasus ini diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, LPSK Pastikan Ada Remisi Tambahan Sebagai JC

# LPSK # vonis Bharada E # Bharada E # Remisi Khusus

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Warta Kota

Tags
   #LPSK   #vonis Bharada E   #Bharada E   #Remisi Khusus

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved