Nasional
Pengamat Sarankan Bharada E Lepas Kariernya di Kepolisian
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) segera menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu setelah terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu mendapatkan vonis.
Namun Bharada E atau Richard Eliezer disarankan untuk melepas karirnya di Kepolisian.
Hal ini diungkapkan oleh Pengamat intelijen Soleman B Ponto.
Purnawirawan TNI AL tersebut menyarankan Richard Eliezer (Bharada E) yang divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menapaki karier lain di luar kepolisian jika selesai menjalani masa hukuman.
Baca: Richard Eliezer Berharap Bisa Kembali Bertugas Jadi Anggota Brimob, Begini Respons Keluarga Yosua
"Kalau menurut saya lebih baik Eliezer lupakan kariernya di Polri. Dia kan sudah mendapat hukuman yang ringan. Itu sudah lebih dari cukup. Lebih baik dia merelakan kariernya di kepolisian," kata Soleman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/2/2023).
"Masih banyak jalan lain untuk mengabdi kepada negara. Tidak harus menjadi polisi," sambung Soleman.
Nasib karier Richard sebagai anggota Korps Brimob kini bergantung pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang segera digelar.
Baca: Di Depan Ibu Bharada E, Hotman Paris Sebut Siap Biayai Pernikahan Richard: Kita Jemput dari Penjara
Sebelum terlibat perkara itu, Richard merupakan anggota Resimen Pelopor Korps Brimob.
Di sisi lain, muncul kekhawatiran jika Richard dipertahankan justru bisa menjadi bumerang bagi Polri.
Sebab meskipun Richard divonis rendah karena ditetapkan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara itu, dia tetap dinyatakan terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Untuk bisa kembali ke Polri sangat tergantung para pimpinan Polri. Kalau dari aturan masih memungkinkan. Tapi keputusan ada di tangan para pimpinan Polri. Mereka yang lebih tahu apa dampak bila Eliezer masuk berdinas kembali," ujar Soleman yang merupakan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI.
Secara terpisah, peneliti bidang kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, jika Polri mempertahankan Eliezer maka mereka bisa dianggap tutup mata terhadap anggotanya yang melanggar hukum atau melakukan kejahatan hingga divonis bersalah.
"Bila tidak dilakukan PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) artinya Polri sebagai organisasi penegak hukum akan dianggap permisif pada tindak pelanggaran hukum oleh anggotanya," kata Bambang saat dihubungi pada Rabu (15/2/2023).
"Kita ingin membangun polisi yang profesional atau tidak? Kalau taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional," ucap Bambang.
Bambang juga menyinggung terdapat perbedaan landasan hukum dalam mengatur tentang sanksi PTDH bagi polisi yang terbukti bersalah melakukan kejahatan.
Jika merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 yang kemudian direvisi menjadi Perkap Nomor 7/2022 disebutkan, sanksi berat PTDH bisa diberlakukan untuk personel Polri yang mendapatkan ancaman hukuman pidana tahanan 5 tahun, dan divonis 3 tahun yang sudah berketetapan hukum atau inkrah.
Jika merujuk pada aturan itu, Bambang menyatakan ada peluang Eliezer bisa kembali aktif sebagai anggota Polri.
Akan tetapi, kata Bambang, Perkap itu bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2003.
Di dalam PP 1/2003 disebutkan sanksi PTDH berlaku pada personel yang divonis pidana tanpa batasan waktu.
"Sepengetahuan saya dalam tata perundangan, PP tentu lebih tinggi dari Perkap. Kalau Perkap bertentangan dengan PP, otomatis pasal dalam Perkap itu gugur dengan sendirinya," ujar Bambang.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Akhirnya Terungkap Alasan Mengapa Bharada E Disarankan Lepaskan Karier Polisi, Terkait Pengabdian
# Pengamat Sarankan Bharada E Lepas Kariernya di Kepolisian # Bharada E # Richard Eliezer
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: Tribun Manado
PERISTIWA HARI INI
Peristiwa Hari Ini: 2 Tahun Silam Drama Panjang Pembunuhan Brigadir J & Tangan Licik Ferdy Sambo
Senin, 8 Juli 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
Lawan Hotman Paris, Deolipa Yumara Eks Pengacara Bharada E Siap Dampingi Pegi di Kasus Vina
Jumat, 31 Mei 2024
HOT TOPIC
Momen Bahagia Bharada E Eks Ajudan Ferdy Sambo, Resmi Nikahi Kekasihnya Ling-ling di Manado
Minggu, 21 April 2024
TRIBUN-VIDEO UPDATE
Sempat Terjerat Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Alias Richard Eliezer Sah Nikahi sang Kekasih
Minggu, 21 April 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.