Terkini Daerah
Wakil Ketua LPSK Sebut Bharada E Berpeluang Gabung LPSK: Itu Sesuatu Hal yang Jadi Harapan Kami
TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespons kemungkinan Richard Eliezer (Bharada E) kembali bergabung sebagai anggota Polri setelah nanti selesai menjalani hukumannya.
Jika memungkinkan, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, berharap Richard Eliezer dapat bertugas di LPSK.
Pihaknya menyebut akan berkoordinasi dengan Kapolri mengenai opsi ini.
Sebagai penguak fakta kasus pembunuhan yang didalangi oleh mantan petinggi Polri, Ferdy Sambo, rekam jejak Richard Eliezer diharapkan bisa dijadikan contoh dalam perlindungan saksi dan korban pada kasus-kasus selanjutnya.
Baca: Bentuk Penghargaan LPSK untuk Keberanian Bharada E Jadi JC, Berpeluang Beri Rekomendasi Remisi
Sehingga LPSK berharap Richard bisa memberikan kontribusinya pada kasus lain yang juga ditangani LPSK.
Selain itu, menurut Edwin, penawaran ini juga akan memudahkan LPSK dalam melindungi Richard sebagai penguak fakta pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kalau seandainya Richard sudah menjalankan hukumannya dan kemudian menurut Polri misalnya Richard tidak diberhentikan, kami terbuka untuk (Richard bisa) bekerja sebagaimana biasanya."
Baca: JC Dapat Hak Remisi! LPSK Pastikan Bharada E Bakal Bebas Lebih Cepat dari Vonis 1,5 Tahun
"Di internal kami juga sudah mendiskusikan hal itu, kami membuka diri kalau seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK."
"Itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami," kata Edwin dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Sabtu (18/2/2023). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Richard Eliezer Berpeluang Gabung LPSK, Dimintai Kontribusinya untuk Tangani Kasus Serupa
# Wakil Ketua LPSK # Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu # vonis Bharada E # LPSK
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Tim Advokasi Andrie Yunus Ajukan Perlindungan ke LPSK hingga Komnas HAM usai Alami Ancaman & Teror
Selasa, 31 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
LPSK Beri Perlindungan Penuh Andrie Yunus dan Keluarga Usai Teror Disiram Air Keras di Jakarta Pusat
Selasa, 17 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Komisi III DPR Siapkan Pemanggilan kepada Polri, LPSK, dan KontraS soal Kasus Penyiraman Air Keras
Senin, 16 Maret 2026
Tribunnews Update
Luka Parah seusai Disiram Air Keras oleh OTK, Andrie Yunus Dapat Perlindungan Darurat LPSK
Minggu, 15 Maret 2026
Nasional
Rentetan Ancaman ke Ibu NS Dibongkar LPSK, Ayah NS Anwar Satibi Ternyata Anggota Geng
Rabu, 4 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.