Terkini Nasional
Bentuk Penghargaan LPSK untuk Keberanian Bharada E Jadi JC, Berpeluang Beri Rekomendasi Remisi
TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka peluang membuat rekomendasi pemberian remisi hingga bebas bersyarat untuk Bharada E pasca vonis 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, bahwa pemberian remisi hingga bebas bersyarat itu merupakan bentuk pengharagaan kepada Bharada E selaku justice collaborator dan akan diberikan ketika dirinya sudah inkrah sebagai narapidana.
"Bahwa untuk seorang JC (justice collaborator) salah satu bentuk penghargaanya adalah pemberuan hak-hak narapidana dan banyak bentuknya ada yang kita kenal remisi, cuti jelang bebas hingga bebas bersyarat," jelas Edwin dalam konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Jum'at (17/2/2023).
Baca: Pertemuan Haru Ibunda Bharada E dan Ibunda Brigadir J setelah Vonis: Bapak & Ibu Berhati Mulia
Dikatakan Edwin, bahwa rencana pemberian remisi hingga bebas bersyarat itu sudah tercantum pada Permenkumham nomor 7 tahun 2022.
Tak hanya itu, dijelaskan Edwin pemberian penghargaan tersebut dalam aturan Kemenkumhan, bahwa hal itu hanya dapat disampaikan oleh pihaknya selaku pemberi rekomendasi justice collaborator untuk Bharada E.
"Disebutkan bahwa seseorang berstatus sebagai JC maka pemenuhan hak terpidanannya disampaikan oleh LPSK dan itu sudah berlangsung," ujarnya.
Oleh sebab itu, jika nantinya dalam kurun waktu tujuh hari kedepan tak ada upada banding dari pihak kejaksaan, LPSK kata Edwin akan berkoordinasi dengan Dirjen Permasyaratakan untuk mengajukan hak-hak terpidana untuk Bharada E.
Baca: Aksi Mbak LPSK Cantik Selalu Jadi Benteng Jaga Bharada E selama Sidang, Ini Sosoknya
Namun dikatakan Edwin pihaknya kini belum bisa memastikan penghargaan apa yang akan diajukan LPSK untuk Bharada E, apakah itu remisi, cuti jelang bebas atau pembebasan bersyarat.
"Nah itu, apakah nanti pilihannya remisi, cuti menjelang bebas, atau pembebasan bersyarat, nanti belum bisa kami pastikan. Tapi kami akan konsultasikan dengan Dirjen Pernasyarakatan," pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Buka Peluang Rekomendasikan Bharada E Dapat Remisi Hingga Bebas Bersyarat
# LPSK # Bharada E # justice collaborator # remisi
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Mantan Admin Judol Dapat Intimidasi seusai Wawancara TV, LPSK Beri Perlindungan Darurat
Senin, 21 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Fakta Baru Oknum Polisi Diduga Bunuh Anaknya Usia 2 Bulan, Ibu Korban Akui Sempat Diintimidasi
Rabu, 12 Maret 2025
Live Update
Kasus ABG Tewas Dicekoki Narkoba Anak Bos Prodia di Jaksel, Keluarga Korban Minta Perlindungan LPSK
Jumat, 14 Februari 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Bekingi Korban Selamat Penembakan Bos Rental Mobil, LPSK Siap Bantu Biaya Medis hingga Proses Hukum
Jumat, 10 Januari 2025
LIVE UPDATE
LPSK Jadi Benteng Perlindungan 6 Korban dan Saksi Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tol
Kamis, 9 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.