Terkini Nasional
Alasan Pengamat Sarankan Richard Lepaskan Karier di Polisi: Banyak Jalan Lain Mengabdi ke Negara
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengamat intelijen Soleman B Ponto menyarankan Richard Eliezer (Bharada E) yang divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menapaki karier lain di luar kepolisian jika selesai menjalani masa hukuman.
"Kalau menurut saya lebih baik Eliezer lupakan kariernya di Polri. Dia kan sudah mendapat hukuman yang ringan. Itu sudah lebih dari cukup.Lebih baik dia merelakan kariernya di kepolisian," kata Soleman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/2/2023).
"Masih banyak jalan lain untuk mengabdi kepada negara. Tidak harus menjadi polisi," sambung Soleman. Nasib karier Richard sebagai anggota Korps Brimob kini bergantung pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang segera digelar.
Baca: Bagaimana Keselamatan Bharada E setelah Bebas? Publik Takut Tangan Kanan Ferdy Sambo Balas Dendam
Sebelum terlibat perkara itu, Richard merupakan anggota Resimen Pelopor Korps Brimob. Di sisi lain, muncul kekhawatiran jika Richard dipertahankan justru bisa menjadi bumerang bagi Polri.
Sebab meskipun Richard divonis rendah karena ditetapkan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara itu, dia tetap dinyatakan terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Untuk bisa kembali ke Polri sangat tergantung para pimpinan Polri. Kalau dari aturan masih memungkinkan. Tapi keputusan ada di tangan para pimpinan Polri. Mereka yang lebih tahu apa dampak bila Eliezer masuk berdinas kembali," ujar Soleman yang merupakan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI.
Secara terpisah, peneliti bidang kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, jika Polri mempertahankan Eliezer maka mereka bisa dianggap tutup mata terhadap anggotanya yang melanggar hukum atau melakukan kejahatan hingga divonis bersalah.
Baca: Kapan Perkiraan Bharada E Bebas? LPSK Ungkap Prediksi Waktu Bebas dan Singgung Spesialnya Jadi JC
"Bila tidak dilakukan PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) artinya Polri sebagai organisasi penegak hukum akan dianggap permisif pada tindak pelanggaran hukum oleh anggotanya," kata Bambang saat dihubungi pada Rabu (15/2/2023).
"Kita ingin membangun polisi yang profesional atau tidak? Kalau taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional," ucap Bambang.
Bambang juga menyinggung terdapat perbedaan landasan hukum dalam mengatur tentang sanksi PTDH bagi polisi yang terbukti bersalah melakukan kejahatan.
Jika merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 yang kemudian direvisi menjadi Perkap Nomor 7/2022 disebutkan, sanksi berat PTDH bisa diberlakukan untuk personel Polri yang mendapatkan ancaman hukuman pidana tahanan 5 tahun, dan divonis 3 tahun yang sudah berketetapan hukum atau inkrah.
Jika merujuk pada aturan itu, Bambang menyatakan ada peluang Eliezer bisa kembali aktif sebagai anggota Polri.
Akan tetapi, kata Bambang, Perkap itu bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2003. Di dalam PP 1/2003 disebutkan sanksi PTDH berlaku pada personel yang divonis pidana tanpa batasan waktu.
"Sepengetahuan saya dalam tata perundangan, PP tentu lebih tinggi dari Perkap. Kalau Perkap bertentangan dengan PP, otomatis pasal dalam Perkap itu gugur dengan sendirinya," ujar Bambang.
Baca: Mahfud MD Ungkap Alasan Tepuk Tangan Saat Vonis Bharada E, Terkejut dengan Keberanian Hakim
Sebelumnya, kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy, menyampaikan kliennya sangat berharap bisa kembali bertugas menjadi anggota Brimob jika sudah selesai menjalani masa hukuman.
"Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob. Itu adalah kebanggaan dari Richard Eliezer," kata Ronny seperti dikutip dari wawancara Kompas TV, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).
Secara terpisah, ibu Eliezer, Rynecke Alma Pudihang, mengatakan sang anak berharap bisa melanjutkan karier di kepolisian.
"Kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar biasa," kata Rynecke dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Richard Eliezer Disarankan Lepaskan Karier Polisi, Pengamat: Masih Ada Jalan Lain Mengabdi"
# Pengamat # vonis Bharada E # Bharada E # Polri
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Kompas.com
Terkini Nasional
Roy Suryo Tolak Hasil Lab Forensik soal Ijazah Jokowi! Desak Libatkan Pihak Ini: Agar Terpercaya!
23 jam lalu
TRIBUNNEWS ON FOCUS
[FULL] Gebrakan Pendidikan Ala Militer Dedi Mulyadi, Pengamat: Bukan untuk Menakuti tapi Syok Terapi
1 hari lalu
Tribunnews Update
Didesak Bebaskan Mahasiswa ITB, Polri Tangguhkan Penahanan Pembuat Meme Prabowo-Jokowi: Kemanusiaan
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hina Presiden dengan Buat Meme Prabowo-Jokowi 'Ciuman', Mahasiswa ITB Jadi TersangkadanDitahan
4 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Mahasiswa ITB Ditahan Buntut Bikin Meme Prabowo-Jokowi 'Ciuman', SSS Jadi Tersangka
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.