Terkini Nasional
Kapan Perkiraan Bharada E Bebas? LPSK Ungkap Prediksi Waktu Bebas dan Singgung Spesialnya Jadi JC
TRIBUN-VIDEO.COM - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer kemungkinan bebas pada Juni 2023.
Kemungkinan itu bisa terjadi karena adanya remisi, yang merupakan salah satu hak narapidana.
Prediksi tersebut disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Edwin Partogi.
Edwin menjelaskan, Eliezer sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan, terhitung sejak 3 Agustus 2022.
Artinya, masa hukuman Eliezer hanya tersisa 1 tahun saja.
Baca: LIVE UPDATE: Viral Rayuan Kompol D ke Nur hingga Takut Anak Buah Sambo Balas Dendam ke Bharada E
Kemudian, LPSK juga akan mengajukan remisi tambahan kepada Kementerian Hukum dan HAM, yakni 2/3 masa tahanan.
Remisi ini berkaitan dengan status Eliezer sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Yosua.
Sehingga, Eliezer kemungkinan sudah bisa menghidup udara bebas pada Juni mendatang.
"Mungkin sekitar bulan Juni (2023) Richard sudah bisa menghirup udara bebas," kata Edwin, dikutip dari Kompas.com.
Sebagai informasi, ada tiga jenis remisi yang berlaku di Indonesia.
Baca: Sosok Wanita dari LPSK Cantik yang Terus Sigap Jaga Bharada E selama Sidang
Pertama, remisi biasa atau reguler yang bisa diterima oleh siapa saja kecuali terpidana mati dan penjara seumur hidup.
Kedua, remisi khusus yang diberikan pada saat hari-hari besar nasional dan keagamaan seperti remisi Natal dan hari kemerdekaan.
Ketiga, remisi tambahan yang dianggap spesial karena bisa didapatkan oleh justice collaborator. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LPSK Prediksi Richard Eliezer Bebas Juni 2023"
# vonis Bharada E # Sidang Bharada Eliezer # LPSK # justice collaborator
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
LPSK Beri Perlindungan Penuh Andrie Yunus dan Keluarga Usai Teror Disiram Air Keras di Jakarta Pusat
Selasa, 17 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Komisi III DPR Siapkan Pemanggilan kepada Polri, LPSK, dan KontraS soal Kasus Penyiraman Air Keras
Senin, 16 Maret 2026
Tribunnews Update
Luka Parah seusai Disiram Air Keras oleh OTK, Andrie Yunus Dapat Perlindungan Darurat LPSK
Minggu, 15 Maret 2026
Nasional
Rentetan Ancaman ke Ibu NS Dibongkar LPSK, Ayah NS Anwar Satibi Ternyata Anggota Geng
Rabu, 4 Maret 2026
Berita Terkini
LPSK Ungkap Fakta Baru Kasus Nizam: Ayah Korban Anggota Geng, Ibu Kandung Diteror Pesan Ancaman
Rabu, 4 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.