Terkini Nasional
Bagaimana Keselamatan Bharada E setelah Bebas? Publik Takut 'Tangan Kanan' Ferdy Sambo Balas Dendam
TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan Brigadir J, publik dibuat khawatir soal keselamatan Bharada E.
Pasalnya, dikhawatirkan ada pihak-pihak yang ingin mencelakai Bharada E setelah lepas dari pidana.
Bharada E sendiri divonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Vonis ini adalah vonis paling rendah, dibandingkan dengan terdakwa lainnya.
Baca: Di Depan Ibu Bharada E, Hotman Paris Sebut Siap Biayai Pernikahan Richard: Kita Jemput dari Penjara
Hanya saja, sejumlah pihak mengkhawatirkan keselamatan Bharada E setelah bebas.
Sejak kasus bergulir, Bharada E sendiri dilindungi oleh Lembaga Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas memastikan, setelah vonis, LPSK masih akan memberikan perlindungan fisik, termasuk menjaga makanan yang dikonsumsi Bharada E.
Hanya saja, Susilaningtyas juga tak bisa memastikan berapa lama perlindungan LPSK ini akan diberikan pada Bharada E.
Menurutnya, waktu perlindungan itu tidak didasarkan pada upaya penegakan hukum sudah selesai atau tidak.
Namun, akan melihat apakah orang yang dilindungi terancam atau aman.
Baca: Mahfud MD Ungkap Alasan Tepuk Tangan Saat Vonis Bharada E, Terkejut dengan Keberanian Hakim
"Sampai kapan? Kami tidak tahu. Yang jelas kami akan melakukan evaluasi dan monitoring terhadap Richard," kata Susilaningtyas.
Sejauh ini, vonis pada Bharada E sendiri sudah inkrah karena Kejagung memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Sejauh ini, LPSK sendiri menjamin keselamatan Bharada E dengan koordinasi bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Baca: Ibunda Bharada E Datangi Rutan Bareskrim, Berharap Anaknya Bisa Kembali Bertugas
Koordinasi dengan Ditjen PAS ini guna menjamin keselamatan Eliezer sebagai justice collaborator ketika penahanan Richard ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Kami akan koordinasi kalau dia harus ditempatkan di Lapas, kita akan berkoordinasi dengan Dirjen PAS untuk memastikan keamanan," kata Ketua LPSK Hasto.
Ketua LPSK mengatakan, sejauh ini pihaknya baru merencanakan penjaminan keselamatan sampai Richard bebas.
"Sampai hukuman selesai," ujar Hasto. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul LPSK Koordinasi dengan Ditjen PAS Pastikan Keselamatan Bharada E Saat Jalani Masa Hukuman di Lapas
# Bharada E # Ferdy Sambo # vonis Bharada E # bebas
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: TribunJakarta
Live Update
Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hekatre di Bangka Barat
Rabu, 30 April 2025
Tribun Video Update
Israel Bebaskan 10 Tahanan Palestina dalam Kondisi Kritis, Alami Penyiksaan di Penjara
Selasa, 15 April 2025
HEALTHY TALK
HEALTHY TALK: Hipotermia di Alam Bebas, Risiko dan Cara Menghindarinya
Jumat, 21 Maret 2025
Live Update
Tangis Haru 4 Karyawan Bank Sumsel Babel seusai Dinyatakan Tak Bersalah atas Tipikor Dana KUR BSB
Kamis, 20 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.