Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Bagaimana Keselamatan Bharada E setelah Bebas? Publik Takut 'Tangan Kanan' Ferdy Sambo Balas Dendam

Jumat, 17 Februari 2023 19:28 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan Brigadir J, publik dibuat khawatir soal keselamatan Bharada E.

Pasalnya, dikhawatirkan ada pihak-pihak yang ingin mencelakai Bharada E setelah lepas dari pidana.

Bharada E sendiri divonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Vonis ini adalah vonis paling rendah, dibandingkan dengan terdakwa lainnya.

Baca: Di Depan Ibu Bharada E, Hotman Paris Sebut Siap Biayai Pernikahan Richard: Kita Jemput dari Penjara

Hanya saja, sejumlah pihak mengkhawatirkan keselamatan Bharada E setelah bebas.

Sejak kasus bergulir, Bharada E sendiri dilindungi oleh Lembaga Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas memastikan, setelah vonis, LPSK masih akan memberikan perlindungan fisik, termasuk menjaga makanan yang dikonsumsi Bharada E.

Hanya saja, Susilaningtyas juga tak bisa memastikan berapa lama perlindungan LPSK ini akan diberikan pada Bharada E.

Menurutnya, waktu perlindungan itu tidak didasarkan pada upaya penegakan hukum sudah selesai atau tidak.

Namun, akan melihat apakah orang yang dilindungi terancam atau aman.

Baca: Mahfud MD Ungkap Alasan Tepuk Tangan Saat Vonis Bharada E, Terkejut dengan Keberanian Hakim

"Sampai kapan? Kami tidak tahu. Yang jelas kami akan melakukan evaluasi dan monitoring terhadap Richard," kata Susilaningtyas.

Sejauh ini, vonis pada Bharada E sendiri sudah inkrah karena Kejagung memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Sejauh ini, LPSK sendiri menjamin keselamatan Bharada E dengan koordinasi bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

Baca: Ibunda Bharada E Datangi Rutan Bareskrim, Berharap Anaknya Bisa Kembali Bertugas

Koordinasi dengan Ditjen PAS ini guna menjamin keselamatan Eliezer sebagai justice collaborator ketika penahanan Richard ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Kami akan koordinasi kalau dia harus ditempatkan di Lapas, kita akan berkoordinasi dengan Dirjen PAS untuk memastikan keamanan," kata Ketua LPSK Hasto.

Ketua LPSK mengatakan, sejauh ini pihaknya baru merencanakan penjaminan keselamatan sampai Richard bebas.

"Sampai hukuman selesai," ujar Hasto. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul LPSK Koordinasi dengan Ditjen PAS Pastikan Keselamatan Bharada E Saat Jalani Masa Hukuman di Lapas

# Bharada E # Ferdy Sambo # vonis Bharada E # bebas

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: TribunJakarta

Tags
   #Bharada E   #vonis Bharada E   #Ferdy Sambo   #bebas

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved