Kamis, 9 April 2026

Terkini Nasional

Ibunda Bharada E Datangi Rutan Bareskrim, Berharap Anaknya Bisa Kembali Bertugas

Jumat, 17 Februari 2023 18:44 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM- Kedua orangtua Bharada E, Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang Lumiu ditemani Ronny Talapessy datang ke Rutan Bareskrim untuk menjenguk Richard Eliezer, Kamis (16/2/2023).

Ibu Bharada E, Rynecke mengatakan sangat berharap anaknya bisa kembali bertugas di satuan Brimob.

Dia juga mengaku tak membawa makanan kesukaan Bharada E karena dalam kondisi terburu-buru.

"Harapan kami semuanya berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kami orang tua dan harapan Indonesia, Icad bisa kembali bertugas sebagai seorang anggota Brimob," kata Rynecke kepada wartawan di Mabes Polri.

Baca: Nikita Mirzani Ngamuk Tak Terima Ferdy Sambo Divonis Mati, Sentil Hakim Wahyu & Bharada E:Buka Mata!

Rynecke menyerahkan nasib Richard sepenuhnya kepada Polri, ia yakin jika anaknya bisa kembali bertugas sebagai anggota polisi.

"Kalo masalah itu masih serahkan kepada Polri. Kami percaya bahwa Icad pasti akan bertugas kembali seperti dulu," ucapnya.

Diketahui, Ayah dan ibu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang mendatangi Rutan Bareskrim Polri sore ini untuk menjenguk anaknya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca: Aksi-aksi Mbak-mbak LPSK Cantik Siaga Jaga Bharada E Selama Kasus Brigadir J, Sigap Jadi Benteng

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Meski begitu majelis hakim menerima Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Sehingga majelis hakim memvonis Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.

Vonis hakim ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Majelis hakim dalam kasus ini diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Datangi Rutan Bareskrim, Ibu Bharada E Berharap Anaknya Bisa Kembali Bertugas di Satuan Brimob

# Bharada E # Rutan Bareskrim # vonis # Rynecke Alma Pudihang


Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Lalu Yusuf Wibisono
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved