Terkini Nasional
Ibunda Bharada E Datangi Rutan Bareskrim, Berharap Anaknya Bisa Kembali Bertugas
TRIBUN-VIDEO.COM- Kedua orangtua Bharada E, Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang Lumiu ditemani Ronny Talapessy datang ke Rutan Bareskrim untuk menjenguk Richard Eliezer, Kamis (16/2/2023).
Ibu Bharada E, Rynecke mengatakan sangat berharap anaknya bisa kembali bertugas di satuan Brimob.
Dia juga mengaku tak membawa makanan kesukaan Bharada E karena dalam kondisi terburu-buru.
"Harapan kami semuanya berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kami orang tua dan harapan Indonesia, Icad bisa kembali bertugas sebagai seorang anggota Brimob," kata Rynecke kepada wartawan di Mabes Polri.
Baca: Nikita Mirzani Ngamuk Tak Terima Ferdy Sambo Divonis Mati, Sentil Hakim Wahyu & Bharada E:Buka Mata!
Rynecke menyerahkan nasib Richard sepenuhnya kepada Polri, ia yakin jika anaknya bisa kembali bertugas sebagai anggota polisi.
"Kalo masalah itu masih serahkan kepada Polri. Kami percaya bahwa Icad pasti akan bertugas kembali seperti dulu," ucapnya.
Diketahui, Ayah dan ibu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang mendatangi Rutan Bareskrim Polri sore ini untuk menjenguk anaknya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca: Aksi-aksi Mbak-mbak LPSK Cantik Siaga Jaga Bharada E Selama Kasus Brigadir J, Sigap Jadi Benteng
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.
Meski begitu majelis hakim menerima Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Sehingga majelis hakim memvonis Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.
Vonis hakim ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
Majelis hakim dalam kasus ini diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Datangi Rutan Bareskrim, Ibu Bharada E Berharap Anaknya Bisa Kembali Bertugas di Satuan Brimob
# Bharada E # Rutan Bareskrim # vonis # Rynecke Alma Pudihang
Video Production: Lalu Yusuf Wibisono
Sumber: Warta Kota
Saksi Kata
Ini Bukan Keadilan! Ibu Fandi Menangis Histeris seusai Anaknya Divonis 5 Tahun
Jumat, 20 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Tangis Syukur Keluarga Delpedro Usai Vonis Bebas, Bersyukur saat Hakim Nyatakan Tak Bersalah
Jumat, 6 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Ruang Sidang Penuh Tangis! Delpedro Cs Divonis Sujud Syukur Usai Divonis Bebas di Kasus Demo Agustus
Jumat, 6 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Teriakan Lantang Merdeka oleh Delpedro Jelang Vonis, Minta Hakim Putuskan secara Fakta: Hakim Diuji
Jumat, 6 Maret 2026
Tribunnews Update
Momen Fandi Ramadhan Lolos Hukuman Mati dan Divonis 5 Tahun, Ibunda Langsung Peluk
Kamis, 5 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.