Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Soal KUHP yang Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Menkumham: Gila ya, Itu Dibahas Jauh sebelum Ini

Jumat, 17 Februari 2023 13:07 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menepis anggapan bahwa Pasal 100 KUHP baru diperuntukkan menghilangkan vonis mati Ferdy Sambo.

Adapun dalam KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022, disebutkan bahwa hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Baca: Reaksi Presiden Jokowi soal Vonis Ferdy Sambo dan Richard, Mari Kita Hormati Putusan Hakim

Yasonna memastikan penggodokan materi KUHP baru telah dirancang sebelum kasus Ferdy Sambo bergulir.

Ia menerangkan bahwa percobaan hukuman 10 tahun untuk terpidana mati sudah ada sejak lebih dari 10 tahun lalu.

Baca: Bukan Gara-gara KUHP Baru, Kuasa Hukum Brigadir J Tetap Curiga Sambo Tak akan Dieksekusi Mati

Ini ketika pasal mengenai pidana mati diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006.

Dalam putusan itu MK mengeluarkan pertimbangan yang bersifat mengikat atau ratio decidendi yakni pidana mati patut dipikirkan untuk memberikan percobaan hukuman 10 tahun. (*)

Baca terkait lainnya di sini

# Menkumham # Ferdy Sambo # KUHP # Vonis mati

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Tribun Video

Tags
   #KUHP   #Vonis mati   #Ferdy Sambo   #Menkumham

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved