Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Bukan Gara-gara KUHP Baru, Kuasa Hukum Brigadir J Tetap Curiga Sambo Tak akan Dieksekusi Mati

Jumat, 17 Februari 2023 12:39 WIB
TribunWow.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ferdy Sambo dipastikan akan mengajukan banding setelah menerima vonis hukuman mati dari hakim di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) kemarin.

Kini muncul kontroversi terkait RKUHP baru yang akan disahkan tiga tahun lagi yang akan merevisi vonis hukuman mati.

Terlepas dari KUHP baru, kuasa hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Martin Lukas Simanjuntak tetap merasa curiga pada akhirnya Sambo tidak akan dieksekusi mati.

Awalnya Martin mengungkit bagaimana proses banding memiliki kemungkinan memakan waktu hingga tiga tahun pas dengan momen pengesahan KUHP yang baru.

Baca: Beredar Video soal KUHP Baru, Mahfud MD Bantah Disahkan untuk Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati

Martin sendiri menjelaskan dari perspektif hukum ia mendukung pihak Sambo untuk mengajukan banding karena telah menerima vonis tertinggi.

Martin lanjut menyampaikan, seandainya vonis hukuman mati Sambo telah inkrah sebelum tiga tahun, pada akhirnya Sambo tetap tidak akan dieksekusi mati.

Martin mengungkit bagaimana saat ini ada sekira 400 narapidana mati yang belum juga dieksekusi.

Baca Artikel Lainnya di Sini

Sumber: TribunWow.com

Tags
   #KUHP   #kuasa hukum   #Brigadir J   #Ferdy Sambo

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved