Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Beredar Video soal KUHP Baru, Mahfud MD Bantah Disahkan untuk Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati

Jumat, 17 Februari 2023 11:25 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan menanggapi soal adanya kabar KUHP baru yang dihubungkan dengan vonis mati terdakwa Ferdy Sambo.

Dalam isu yang beredar, vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo bisa batal karena adanya KUHP baru.

Mahfud membantah tudingan tersebut, melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Kamis (16/2/2023).

Mahfud menuturkan, hukuman mati bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup sudah dirancang jauh sebelum adanya kasus Ferdy Sambo.

Hal tersebut, ditegaskan Mahfud MD menanggapi video potongan tentang penjelasan hukuman mati di KUHP baru oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Video lama Wamenkumham tersebut, dikaitkan dengan vonis mati Ferdy Sambo.

Namun dalam video itu ada narasi yang menyebut KUHP direvisi untuk mempersiapkan hukuman dari Ferdy Sambo.

Menurut Mahfud, hal ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkumham.

Nyatanya, dalam draf RKUHP tersebut telah disepakati jauh sebelum adanya kasus yang menyeret eks Kadiv Propam Polri.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan, KUHP yang baru akan berlaku pada tahun 2026 atau tiga tahun lagi.

Mahfud juga mengatakan, ketika peraturan baru akan diterapkan dalam sebuah vonis, maka harus dicantumkan dalam amar putusan majelis hakim.

Diketahui, dalam pasal 100 KUHP baru memungkinkan seorang terpidana mati berubah status hukumnya menjadi penjara seumur hidup.

Perubahan status tersebut setelah 10 tahun menjalani masa percobaan dengan pertimbangan berperilaku baik.

KUHP Baru atau KUHP Nasional diketahui telah disahkan oleh DPR RI pada 6 Desember 2022 lalu.

Namun akan diberlakukan mulai Januari 2026.

Pengesahan tersebut dinilai untuk mempersiapkan vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilaan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dalam penjelasannya majelis hakim menegaskan terdakwa Ferdy Sambo dengan sah dan meyakinan telah melakukan pembunuhan berencana. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Bantah KUHP Baru Disahkan untuk Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati

Host: Firda Ananda
VP: Yohanes Anton

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #LIVE UPDATE   #Mahfud MD   #Ferdy Sambo

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved