Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Respons Presiden Jokowi soal Vonis Ferdy Sambo dan Eliezer: Kita Tak Bisa Ikut Campur & Hormati

Jumat, 17 Februari 2023 11:27 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait vonis terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelumnya, para terdakwa kasus Brigadir J, yakni Ferdy Sambo divonis hakim hukuman mati, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi divonis penjara 20 tahun.

Kemudian, terdakwa Kuat Maruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun, dan Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan.

Merespons vonis tersebut, Jokowi meminta semua pihak untuk menghormati putusan hakim.

Presiden menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah melalui pertimbangan fakta-fakta yang ada.

"Ya, itu wilayahnya yudikatif, wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur. Tetapi saya kira keputusan yang ada, saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti, juga saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat."

"Tapi sekali lagi, kita tidak bisa memberikan komentar," ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (16/2/2023).

Baca: Jokowi Mania Membelot Pilih Dukung Prabowo Jadi Capres 2024, Prabowo; Saya Merasa Lebih Muda

Baca: Prabowo Apresiasi Jokowi Mania Berubah Nama Jadi Prabowo Mania 08

"Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati, semuanya harus menghormati keputusan yang ada, ya," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, buka suara soal vonis pidana 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer atas kasus tewasnya Brigadir J.

Terkait putusan itu, Kapolri menyatakan, Bharada E masih memiliki peluang untuk bisa kembali menjadi anggota Brimob Polri sebagaimana keinginan dari yang bersangkutan.

"Ya peluang itu ada," kata Kapolri saat ditemui awak media di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Listyo Sigit mengaku, dirinya selalu mengikuti proses persidangan yang melibatkan Ferdy Sambo dkk.

Ia menyebut, seluruh pertimbangan yang dijatuhkan majelis hakim akan menjadi catatan pihaknya terhadap Bharada E.

"Ya tentunya kan kita setiap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita," ucap Kapolri

Sejauh ini, kata Listyo Sigit, pihaknya turut mendengar harapan dari masyarakat termasuk juga orang tua Bharada E.

Meski begitu, Bharada E disebut masih tetap harus menjalani sidang etik atas perkara Brigadir J oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan hal tersebut.

Sebagai informasi, hingga kini, Bharada E belum menjalani sidang etik atas kasus tewasnya Brigadir J.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Jokowi soal Vonis Ferdy Sambo dan Richard Eliezer: Kita Tak Bisa Ikut Campur, Hormati

# Jokowi # Brigadir J # Ferdy Sambo # Bharada E

Editor: Restu Riyawan
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Jokowi   #Brigadir J   #Ferdy Sambo   #Bharada E

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved