Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

Dikhawatirkan Akhiri Hidup, Kondisi Kejiwaan Sambo-Putri di Rutan Harus Diawasi seusai Divonis Berat

Jumat, 17 Februari 2023 08:15 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kondisi terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan sang istri yaitu Putri Candrawathi, yang masing-masing divonis mati dan 20 tahun penjara disebut harus diawasi di dalam tahanan supaya tidak nekat melakukan perbuatan yang menyakiti diri sendiri.

Menurut ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel, kondisi keduanya di dalam tahanan mesti diawasi karena dikhawatirkan terguncang akibat vonis yang melampaui tuntutan.

"Pihak rutan perlu menjaga ekstra FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Candrawathi) pasca putusan," kata Reza dalam keterangannya seperti dikutip Kompas.com, Kamis (16/2/2023).

Baca: Orangtua Brigadir J Laporkan soal Kasus Pencurian Uang Rp 200 Juta, seusai Ferdy Sambo Divonis

Menurut Reza, mengacu kepada hasil studi, tingkat bunuh diri di rumah tahanan lebih tinggi daripada di lembaga pemasyarakatan.

"Penyebabnya adalah tersangka atau terdakwa mengalami shocked. Terguncang jiwanya. Jaga FS dan PC agar tidak melakukan perbuatan yang bisa berakibat fatal bagi hidup mereka sendiri," ujar Reza.

Saat ini Ferdy Sambo dan Putri masih mendekam di dalam tahanan karena putusan mereka belum berkekuatan hukum tetap.
Keduanya mempunyai tenggang waktu 7 hari buat menyatakan sikap apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi.

Jika banding keduanya ditolak, mereka masih bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kalau vonis Putri sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dia bakal dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) khusus wanita untuk menjalani masa hukuman.

Sebelumnya, Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama dengan suaminya.

Baca: Presiden Jokowi Angkat Bicara Soal Ferdy Sambo yang Dijatuhi Hukuman Mati

Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).

Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama dengan Kuat.

Sedangkan Richard Eliezer (Bharada E) divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan dinyatakan terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.

Sedangkan kuasa hukuim Ferdy Sambo dan Putri masih mempelajari putusan itu.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

Sementara Richard dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

# Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # vonis # rutan # kejiwaan

Baca berita lainnya terkait Ferdy Sambo

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kondisi Kejiwaan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi di Rutan Mesti Diawasi Usai Divonis Berat

Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Ferdy Sambo   #Putri Candrawathi   #vonis   #rutan   #kejiwaan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved