Terkini Nasional
Orangtua Brigadir J Laporkan soal Kasus Pencurian Uang Rp 200 Juta, seusai Ferdy Sambo Divonis
TRIBUN-VIDEO.COM - Orangtua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Kedatangan orang tua Brigadir J itu untuk melaporkan soal hilangnya uang di ATM anaknya sebesar Rp 200 juta.
Dalam laporan ini, pihak terlapor masih dalam lidik dengan dijerat pasal 362 dan atau 365 KUHP juncto pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencurian dan atau pencurian dengan kekerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak datang ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah menghadiri sidang vonis Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak sendiri, orang tua Brigadir J didampingi oleh kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak.
Baca: Brigadir J Kehilangan Uang Rp 200 Juta setelah Tewas, Orangtua Buat Laporan soal Kasus Pencurian
"Melaporkan kehilangan ATM dari almarhum Yosua, supaya membuat laporan kehilangan nanti dipakai untuk mengurus hak-hak almarhum," ujar Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, dilansir TribunJakarta.com.
Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, ada sejumlah uang dari beberapa rekening Brigadir J yang diduga dicuri Ferdy Sambo cs.
"Karena ada beberapa rekening Bank BNI yang uangnya dicuri oleh nenek Putri bersama Ricky Rizal."
"Demikian juga barang-barang lainnya seperti HP, laptop, dan pin-pinnya dicuri nenek Putri," kata dia.
Dikutip dari Wartakotalive.com, pelaporan tersebut dilakulan karena waktu orang tua Brigadir J di Jakarta terbatas.
"Karena mereka waktunya terbatas di Jakarta, pokoknya pelaku kejahatan harus kita tindak, supaya tidak ada mafia-mafia," beber Kamaruddin.
Baca: Hakim Wahyu Diperiksa Komisi Yudisial seusai Sidang Vonis Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Ada Apa
Menurut Kamaruddin, barang-barang Brigadir J wajib diberikan kepada para ahli waris, bukan dikuasai oleh para pelaku yang kini sudah divonis atas kasus tersebut.
"Maka yang berhak atas semua barang-barang almarhum pascadibantai atau dibunuh adalah ahli warisnya yang lima orang."
"Tetapi para pelaku ini bukan ahli waris."
"Jadi dia tidak berhak mengambil barang-barang atas almarhum," terangnya.
"Seharusnya kalau itu barang milik anakku harus dikembalikan pada ahli warisnya."
"Karena setelah anak itu meninggalkan orangtuanya, dibunuh secara sadis, jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum dan saudara dan ayahnya. Sebagai ahli waris yang sah," jelas Rosti.
Sebagai informasi, dalam persidangan, teka-teki uang milik Brigadir J yang disebut hilang dari rekeningnya akhirnya terungkap.
Uang tersebut ternyata ditransfer ke rekening milik Ricky Rizal pada 11 Juli 2022 atau setelah Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca: Hakim Wahyu Diperiksa Komisi Yudisial seusai Sidang Vonis Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Ada Apa
Hal ini diungkap oleh saksi dari pegawai Bank BNI, Anita Amalia Dwi Agustin, dalam persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
"Saya ketika di BAP, saya diberi kuasa untuk membuka data nasabah saudara Ricky Rizal," kata Anita.
"Ada apa dengan data nasabah Ricky Rizal?" tanya hakim.
"Ketika di BAP itu ditanyakan transaksi yang ada milik rekening Ricky Rizal," ungkapnya.
Anita melanjutkan, pada 11 Juli 2022 terdapat uang yang masuk ke rekening milik Ricky Rizal sebesar Rp200 juta dari rekening milik Brigadir J.
"Yang saya serahkan itu data rekening koran tanggal 11 Juli dari rekening Ricky Rizal ada uang masuk melalui Inet banking pemindahan dari 1296249462 rekening atas nama Nofriansyah Yosua Rp100 juta dua kali di tanggal yang sama," jelas Anita.
"Ada pemindahan rekening atas nama Yosua ke terdakwa Ricky Rizal sejumlah? tanya hakim menegaskan.
"Rp100 juta sebanyak 2 kali jadi total Rp200 juta," terang saksi.
Baca: Richard Divonis 18 Bulan Penjara, Bibi Brigadir J Masih Merasa Tak Terima: Dia Eksekutor Yosua!
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kelima terdakwa dalam kasus ini yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Bharada E.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.
Kemudian, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Lalu, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.
Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara.
Sementara itu, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. (*)
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Wartakotalive.com/Nurmahadi) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Brigadir J Kehilangan Uang Rp200 Juta setelah Tewas, Orang Tua Buat Laporan soal Kasus Pencurian
# orangtua brigadir j # pencurian uang # vonis Ferdy Sambo # Sidang pembunuhan Brigadir J
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Curat Bermodus Pecah Kaca di Ponorogo, Uang Rp350 Juta Milik Pria Madiun Raib Saat Cari Kost
4 hari lalu
Live Update
Aksi Kriminal di Masjid Situbondo! Kepergok Maling Uang di Jok Motor, Residivis Habis Diamuk Warga
Kamis, 24 April 2025
Live Update
Alibi Pemuda Curi Uang di Toko Sembako Talango Sumenep, Aksi Terekam CCTV hingga Diringkus Polisi
Jumat, 24 Januari 2025
LIVE UPDATE
Seorang Ayah Terancam Penjara 15 Tahun seusai Bakar Anaknya yang Dituding Curi Uang Rp 100 Ribu
Selasa, 21 Januari 2025
LIVE UPDATE
Penjual Sibuk Timbang Jeruk, Toko Buah & Frozen Food di Malang Disatroni Maling, Aki Terekam CCTV
Kamis, 10 Oktober 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.