Terkini Nasional
Richard Divonis 18 Bulan Penjara, Bibi Brigadir J Masih Merasa Tak Terima: Dia Eksekutor Yosua!
TRIBUN-VIDEO.COM - Bibi Brigadir J, yakni Roslin Simanjuntak mengaku masih tak terima dengan vonis satu tahun enam bulan yang diberikan kepada Richard Eliezer.
Dilansir dari Kompas.com, Roslin Simanjuntak menyatakan, vonis yang diberikan kepada Bharada E pada Rabu (15/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu terlalu rendah.
Pasalnya, menurut Roslin, meskipun ia menjadi justice collaborator dan menjadi pembongkar kasus kematian Brigadir J, Bharada E tetap menjadi sang eksekutor Yosua.
Baca: Sangat merasakan yang dialami Ibu Brigadir J, Ibu Bharada E Sampaikan Pesan Menyentuh untuk keluarga
"Biarpun dia disuruh, diperintah, tapi Eliezer itu yang sudah menembak anak kami," terang Rosti.
"Kami tetap memaafkan, kami sebagai manusia memaafkan. Kami tidak pernah bilang hukum seberat-beratnya. Kami tetap minta untuk meringankan. Tapi ini sudah terlalu rendah hukumannya ini. Sangat sedih nyawa anakku itu sudah tidak ada," kata Roslin.
Hal berbeda disampaikan ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak.
Diketahui, Rosti menerima putusan tersebut dan meyakini vonis yang diberikan hakim merupakan suatu takdir dari Tuhan.
"Saya sebagai ibu dari Yosua mengucap syukur kepada Tuhan yang menunjukan mukjizatnya sehingga persidangan ini berjalan dan memberikan hukuman kepada semua terdakwa sesuai dengan perpanjangan tangan Tuhan. Karena hakimlah kepanjangan tangan Tuhan untuk menegakkan hukum di dunia," kata Rosti.
"Jadi inilah yang terbaik dari Tuhan dan apa pun itu vonisnya, kami menerima," jelasnya.
Baca: Momen Haru, Ibunda Brigadir J Menangis saat Dengar Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara: Saya Terima
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Menurut Kamaruddin, vonis penjara 18 bulan tersebut sebanding dengan risiko yang diterima Richard Eliezer selaku pembongkar kasus kematian Yosua.
Kamaruddin dan keluarga memahami kematian Brigadir J bukanlah keinginan Bharada E.
Sehingga, vonis tersebut juga telah sesuai dengan harapan keluarga korban.
Yakni, terdakwa Bharada E mendapat hukuman di bawah lima tahun.
"Saya memahami Richard Eliezer terpaksa (melakukan penembakan kepada Brigadir J) dan hal itu bukan kehendaknya."
"Artinya kita punya kepentingan untuk melindunginya," jelas Kamaruddin.
"(Soal vonis tersebut) apa yang kita inginkan telah tercapai, jadi kami tenang," pungkas Kamaruddin Simanjuntak.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bibi Brigadir J Tak Terima Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Dinilai Terlalu Rendah untuk Seorang Pembunuh"
# Bharada E # sidang vonis # Bibi Brigadir J
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Teriakan Histeris Nenek Fandi Ramadhan seusai Vonis 5 Tahun: Aku yang Tahu Cucu Aku!
Kamis, 5 Maret 2026
Tribunnews Update
Pantau Langsung Sidang Fandi dkk di PN Batam, KY Sebut Belum Ada Dugaan Pelanggaran Etika
Kamis, 5 Maret 2026
Tribunnews Update
Kuasa Hukum Fandi Desak Kliennya Dibebaskan Jelang Sidang Vonis Buntut Kasus 2 Ton Sabu di PN Batam
Kamis, 5 Maret 2026
Breaking News
BREAKING NEWS: Sidang Vonis ABK yang Dituntut Mati di Kasus Penyelundupan 2 Ton Sabu di PN Batam
Kamis, 5 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Dituntut 8 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Brigadir Nurhadi Minta Bebas karena Klaim Tak Aniaya Korban
Selasa, 3 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.