Terkini Nasional
Respons Presiden Jokowi Terkait Vonis Mati Ferdy Sambo: Sudah Diputuskan, Kita Harus Hormati
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan mengomentari vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Untuk diketahui Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Presiden putusan tersebut merupakan ranah yudikatif bukan eksekutif.
“Itu wilayahnya Yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur,” kata Jokowi usai membuka pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) Tahun 2023, di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Kamis, (16/2/2023).
Menurut Presiden dalam putusan peradilan kasus tersebut, pertimbangan bukti, fakta, serta saksi menjadi sangat penting.
"Tetapi saya kira keputusan yang ada, saya melihat pertimbangan fakta-fakta, Pertimbangan bukti-bukti, saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat, tapi sekali lagi kita tidak bisa memberikan komentar,” kata Presiden.
Baca: Berpaling dari Ganjar Pranowo, Jokowi Mania Deklarasi Dukung Prabowo Subianto Jadi Capres 2024
Baca: Respons Jokowi atas Vonis Mati yang Dijatuhkan kepada Ferdy Sambo: Harus Hormati
Presiden tidak menjawab apakah vonis mati terhadap Sambo, adil atau tidak. Yang pasti kata Kepala Negara putusan tersebut harus dihormati.
“Itu suda diputuskan. Kita harus menghormati. Semuanya harus menghormati keputusan yang ada,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J.
Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Jokowi: Sudah Diputuskan, Kita Harus Hormati
# hukuman mati # Brigadir J # Jokowi # Ferdy Sambo
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
PSI Buka Peluang Jokowi Ikut Daftar Jadi Ketua Umum Gantikan Kaesang, Waketum: Kita Doakan
11 menit lalu
Tribunnews Update
Jerat Hukum terhadap Roy Suryo Bertambah, Peradi Bersatu Ajukan Pasal Tambahan, Ini Alasannya
17 menit lalu
Terkini Nasional
Demi Bela Jokowi! Peradi Datang Serahkan 16 Barang Bukti ke Polisi soal Kasus Tuduhan Ijazah Palsu
21 menit lalu
Terkini Nasional
Tak Biasa! Postingan Jokowi Mendadak Diserbu Warganet usai Sowan ke Dosbingnya: Panen Dukungan Moral
25 menit lalu
Tribunnews Update
Bela Jokowi, Peradi Bersatu Bawa 16 Barang Bukti terkait Kasus Tuduhan Ijazah Palsu: Ada Video
2 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.