Terkini Nasional
Respons Presiden Joko Widodo terkait Vonis Hakim yang Dijatuhkan kepada Ferdy Sambo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan mengomentari vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Untuk diketahui Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Presiden putusan tersebut merupakan ranah yudikatif bukan eksekutif.
“Itu wilayahnya Yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur,” kata Jokowi seusai membuka pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) Tahun 2023, di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Kamis, (16/2/2023).
Baca: Akankah KUHP Baru Berlaku Terhadap Vonis yang Diterima Ferdy Sambo?, Begini Penjelasan Ahli
Menurut Presiden dalam putusan peradilan kasus tersebut, pertimbangan bukti, fakta, serta saksi menjadi sangat penting.
"Tetapi saya kira keputusan yang ada, saya melihat pertimbangan fakta-fakta, Pertimbangan bukti-bukti, saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat, tapi sekali lagi kita tidak bisa memberikan komentar,” kata Presiden.
Presiden tidak menjawab apakah vonis mati terhadap Sambo, adil atau tidak. Yang pasti kata Kepala Negara putusan tersebut harus dihormati.
“Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semuanya harus menghormati keputusan yang ada,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Baca: Berikan Buku Hitamnya ke Kuasa Hukum seusai Sidang, Ferdy Sambo akan Bongkar Isi Buku Hitamnya?
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J.
Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Jokowi: Sudah Diputuskan, Kita Harus Hormati
# Hukuman Mati # Ferdy Sambo # Pembunuhan Brigadir J # Vonis PN Jaksel
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Dedi Mulyadi Dijuluki 'Mulyono Jilid 2', Gaya Blusukan dan Gagasan Kontroversial Mirip Jokowi
10 menit lalu
TO THE POINT
Dosen Pembimbing Jokowi Terseret Gugatan Dugaan Ijazah Palsu, Ikut Dilaporkan bersama Rektor UGM
19 menit lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Didatangi Jokowi, Kasmudjo Dosen Pembimbing Kenang Momen saat Masih di UGM: Saya Ngajari Jujur
39 menit lalu
Terkini Nasional
Tim Peradi Bersatu Pelapor Roy Suryo Cs Bawa 16 Bukti Kuat atas Dugaan Penghasutan Ijazah Jokowi
59 menit lalu
TRIBUN VIDEO UPDATE
Jokowi Temui Mantan Dosen UGM, Instagramnya Langsung Banjir Komentar Warganet
1 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.