Terkini Nasional
Polri Pertimbangkan Status JC, Nasib Bharada E di Brimob Ditentukan Lewat Sidang Etik
TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.
Lalu bagaimana nasib keanggotaannya sebagai anggota Brimob Polri?
Terkait itu, nasib keanggotaan Bharada E akan diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri akan mempertimbangkan status justice collaborator (JC) dalam hal ini.
Baca: Rosti Simanjuntak, Ibunda Brigadir J Meminta Bharada E agar Benar-benar Bertobat setelah Divonis
"Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE (Richard ) sebagai JC," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
"Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakan harus terpenuhi terkait kasus ini," sambungnya.
Saat ini, Dedi mengatakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tengah menjadwalkan sidang etik untuk Bharada E.
"Apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Insya Allah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media," ucapnya.
Minta Kembali ke Polri
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menyebutkan bahwa kliennya bangga menjadi anggota Brimob Polri.
Hal itu diungkapkan Ronny saat ditanya apakah Bharada E kembali ingin menjadi anggota Polri seusai menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca: Nasib Bharada E di Polri akan Ditentukan pada Sidang Kode Etik, Status JC Jadi Pertimbangan
"Iya, Ichad kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob. Itu adalah pegangannya dia," ujar Ronny saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Ia menuturkan bahwa Bharada E merupakan tulang punggung keluarga.
Karena itu, kliennya diharapkan bisa kembali menjadi anggota Polri.
"Richard ini adalah tulang punggung keluarga harapan keluarga tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," tukasnya.
Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca: Nasib Bharada E di Polri akan Ditentukan pada Sidang Kode Etik, Status JC Jadi Pertimbangan
Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Bharada E di Brimob Ditentukan Lewat Sidang Etik, Polri Pertimbangkan Status JC
# Bharada E # Kepolisian # Brimob # sidang vonis
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Daerah
Dicurigai Lebih dari 50 Korban! KPAI Sebut Kiai Cabul di Pati Tak Beraksi Sendirian
Selasa, 12 Mei 2026
Live Tribunnews Update
Tangis Donna Faroek seusai Divonis 4 Tahun Terkait Kasus IUP Tambang, Bayar Uang Pengganti Rp 3,5 M
Senin, 11 Mei 2026
Nasional
Dikawal Brimob Bersenjata Lengkap! 320 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Dipindahkan ke Rudenim
Senin, 11 Mei 2026
Tribunnews Update
Brimob Bersenjata Lengkap Kawal Ketat Pemindahan 320 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk ke Rudenim
Minggu, 10 Mei 2026
Tribunnews Update
Markas Judol Tersembunyi Tanpa Nama di Lantai 20-21 Hayam Wuruk, Kini Dijaga Ketat Brimob
Minggu, 10 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.