Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Karier Bharada E sebagai Anggota Polri Berpotensi Selamat

Rabu, 15 Februari 2023 20:46 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Karier Bharada Richard Eliezer (Bharada E) di kepolisian berpotensi akan terus berlanjut.

Sebab, Eliezer hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Hal tersebut diungkapkan ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel.

Menurut Reza, anggota Polri yang divonis tidak lebih dari dua tahun berpotensi melanjutkan kariernya di kepolisian.

Hal ini merujuk pada pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca: Detik-detik Gerak Cepat LPSK Selamatkan Bharada E saat Pengunjung Ricuh, Richard Sampai Bingung

Listyo akan memecat anggota Polri yang mendapat putusan hukuman di atas dua tahun penjara.

"Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personel Polri, maka berdasarkan preseden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja," kata Reza, dikutip dari Kompas.com.

Kendati demikian, Polri masih belum memberi penjelasan lebih detail terkait masa depan Eliezer di kepolisian.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo meminta semua pihak untuk menghormati putusan hakim.

Baca: REAKSI MAHFUD MD Dengar Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Tegang saat Hakim Suruh Richard Berdiri

Saat ditanya soal sidang etik terhadap Eliezer, Dedi mengatakan masih menunggu informasi dari Propam.

"Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dulu," ucap Dedi, dikutip dari Kompas.com.

Seperti diketahui, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Putusan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa sebelumnya yakni 12 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Karier Bharada E di Polri Bisa Selamat Jika Divonis 2 Tahun Penjara"

# Bharada E # Anggota Polri # vonis Bharada E # Brimob

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved