TRIBUNNEWS UPDATE
Momen LPSK Loncat Kegirangan Richard Divonis 1,5 Tahun, Tetap Jaga Bharada E Sampai Kembali ke Polri
TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersorak bahagia seusai mendengar vonis hakim terhadap Bharada E.
Mereka pun mengapresiasi majelis hakim yang berani memberikan tuntutan yang adil kepada seorang justice collaborator (JC).
LPSK mengadakan nonton bareng sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersorak gembira mendengar putusan, Rabu (15/2/2023).
Mulai dari pimpinan hingga pegawai tampak antusias mengikuti jalannya persidangan.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dan jajarannya sontak bangkit dari tempat duduknya ketika mendengar putusan 1 tahun enam bulan penjara untuk Bharada E.
Suara riuh pun langsung terdengar.
Baca: Ronny Talapessy Ungkap Keinginan Kliennya seusai Sidang Vonis, Berharap Kembali ke Polri Lagi
Mereka kemudian saling berjabat tangan dan mengucapkan selamat.
Menurut Hasto, vonis keringanan hukuman ini tak hanya berarti untuk Bharada E.
Namun secara umum untuk masa depan sistem peradilan hukum pidana Indonesia.
Nantinya, orang yang akan menjadi justice collaborator tak akan takut karena mendapat hak keinginan hukuman, dan jaminan keselamatan jiwa.
"Alhamdulillah. Ini artinya hakim benar-benar bersikap progresif. Berani memberikan hukuman sesuai dengan perkembangan sistem peradilan kita," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
(Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Nobar Sidang Bharada E, Para Pegawai hingga Pimpinan LPSK Bersorak Gembira Vonis Lebih Ringan
# LPSK # Richard Eliezer # sidang vonis # Bharada E # justice collaborator
Reporter: Tri Suhartini
Sumber: TribunJakarta
Selebritis
Menjelang Putusan Hakim, Ammar Zoni Optimis dan Janji Legowo Terima Hasil Vonis
1 hari lalu
Terkini Nasional
Tim Advokasi Andrie Yunus Ajukan Perlindungan ke LPSK hingga Komnas HAM usai Alami Ancaman & Teror
Selasa, 31 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
LPSK Beri Perlindungan Penuh Andrie Yunus dan Keluarga Usai Teror Disiram Air Keras di Jakarta Pusat
Selasa, 17 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Komisi III DPR Siapkan Pemanggilan kepada Polri, LPSK, dan KontraS soal Kasus Penyiraman Air Keras
Senin, 16 Maret 2026
Tribunnews Update
Luka Parah seusai Disiram Air Keras oleh OTK, Andrie Yunus Dapat Perlindungan Darurat LPSK
Minggu, 15 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.