Terkini Nasional
Ronny Talapessy Ungkap Keinginan Kliennya seusai Sidang Vonis, Berharap Kembali ke Polri Lagi
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menyebutkan bahwa kliennya bangga menjadi anggota Brimob Polri.
Hal itu diungkapkan Ronny saat ditanya apakah Bharada E kembali ingin menjadi anggota Polri seusai menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Iya, Ichad kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob. Itu adalah pegangannya dia," ujar Ronny saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Baca: Tanggapan LPSK soal Vonis yang Dijatuhkan ke Bharada E: Tidak Perlu Dihentikan dari Anggota Polri
Ia menuturkan bahwa Bharada E merupakan tulang punggung keluarga. Karena itu, kliennya diharapkan bisa kembali menjadi anggota Polri.
"Richard ini adalah tulang punggung keluarga harapan keluarga tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," tukasnya.
Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca: Hakim Yakin Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Dua Kali setelah Bharada E, Icad Langsung Lirik Pengacara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
IPW Sebut Bharada E Bisa Kembali jadi Anggota Polri
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bisa kembali bertugas dalam institusi Polri.
Menurutnya, hal itu lantaran Bharada E dihukum pidana penjara di bawah 2 tahun.
Baca: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim, Begini Reaksi Orangtua Brigadir J
"Bharada Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan dalam prakteknya akan bisa diterima kembali dalam tugas dalam institusi Polri karena putusan di bawah 2 tahun," ujar Sugeng kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Karena itu, Sugeng pun meminta agar Polri dapat segera menerima kembali Bharada E untuk dapat bertugas kembali di institusi Korps Bhayangkara.
"IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas. Karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik," tukasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ronny Talapessy Sebut Bharada E Bangga Jadi Anggota Brimob, Diharapkan Kembali ke Polri Lagi
# Ronny Talapessy # Bharada E # Vonis Richard Elieze # Brimob
Video Production: Lalu Yusuf Wibisono
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Aksi Heroik Brimob Selamatkan Komnas HAM Papua, Tembaki KKB dari Helikopter Jelang Evakuasi
Selasa, 29 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Reaksi PDIP Dengar 'Perintah Ibu' Dalam Sidang Hasto: Jangan Framing seolah Terkait Pimpinan Partai
Jumat, 25 April 2025
Kilas Peristiwa
Kilas Peristiwa: Geger Ledakan Bom Rakitan di Asmara Brimob Sumut akibat Human Error, 4 Korban Tewas
Sabtu, 5 April 2025
TRIBUN VIDEO UPDATE
Brimob Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam yang Picu Polisi Tewas Ditembak TNI saat Penggerebekan
Rabu, 26 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Brimob Jadi Tersangka Kasus Polisi Ditembak TNI di Lampung, Berada di Balik Arena Judi Sabung Ayam
Rabu, 26 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.