Terkini Nasional
Tanggapan LPSK soal Vonis yang Dijatuhkan ke Bharada E: Tidak Perlu Dihentikan dari Anggota Polri
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUN-VIDEO.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada E tersebut menunjukkan hakim mempertimbangkan masukkan dan rasa keadilan masyarakat.
Termasuk status justice collaborator yang diatur dalam undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 2014 dan direkomendasikan LPSK sejak tingkat penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Orang Tua Menangis, LPSK Bergegas Beri Perlindungan
"Selain pertimbangan subjektif, objektif tetapi juga mempertimbangkan masukan-masukan masyarakat dan memperhatikan rasa ketidakadilan," kata Hasto di Jakarta Timur, Rabu (15/2/2023).
LPSK meyakini dengan keringanan putusan membuat Bharada E masih dapat menjadi anggota Polri setelah menjalani hukuman sesuai vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diharapkan putusan ini dapat menjadi perimbangan di sidang kode etik ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri agar Eliezer tetap aktif menjadi anggota Polri.
"Alhamdulillah artinya dia tidak perlu dihentikan dari anggota Polri, ini yang paling bersyukur saya. Kami menghargai pengadilan ini sudah berjalan secara baik dan memenuhi rasa keadilan," ujarnya.
Baca: Pengacara Sebut Bharada E Ingin Jadi Brimob Lagi setelah Jalani Vonis 1 Tahun 6 Bulan
Secara umum, Hasto menuturkan putusan terhadap Eliezer akan berdampak baik di masa depan pada sistem peradilan pidana di Indonesia karena status justice collaborator diakui.
Tersangka yang takut membongkar kasus karena keselamatan jiwanya terancam dan pesimis mendapat keringanan hukuman diharapkan dapat mengajukan diri menjadi justice collaborator.
"Sesuai dengan pertimbangan sistem peradilan pidana kita yang sudah melahirkan UU Perlindungan Saksi dan Korban dan subjek baru yang dilindung oleh LPSK," tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul LPSK Soal Vonis Ringan Bharada E: Dia Tidak Perlu Dihentikan dari Anggota Polri
# LPSK # Bharada E # vonis Bharada E # PN Jaksel
Video Production: Febi Frandika
Sumber: TribunJakarta
Tribunnews Update
Mantan Admin Judol Dapat Intimidasi seusai Wawancara TV, LPSK Beri Perlindungan Darurat
Senin, 21 April 2025
tribunnews update
Hakim Djuyamto Tersangka Suap Tinggali Apartemen Elit, Fasilitas Lift Pribadi hingga Kolam Renang
Rabu, 16 April 2025
Terkini Nasional
Gaya Hedon & Potret Istana Mewah Pengacara Ary Bakri Pengatur Suap CPO: Ada Puluhan Moge & Mobil
Rabu, 16 April 2025
VIRAL NEWS
Hakim yang Tangani Perkaranya Jadi Tersangka Suap, Tom Lembong: Tetap Percaya Sama Yang Maha Adil
Selasa, 15 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Sosok Pengacara yang Diduga Menyuap Ketua PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta Rp 60 Miliar Kasus CPO
Senin, 14 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.