Terkini Nasional
Divonis Ringan oleh Majelis Hakim, Bharada E Ucapankan Terima Kasih atas Dukungan Kepadanya
TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengungkapkan rasa terima kasihnya atas dukungan seluruh pihak hingga putusan majelis hakim yang menghukum dirinya dengan pidana 1 tahun 6 bulan.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) selesai.
"Tadi dia sampaikan kepada saya karena tidak sempat bertemu kepada rekan-rekan media maupun publik yang mendukung, bahwa dia mengucapkan terima kasih banyak," kata Ronny kepada wartawan.
Baca: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim, Begini Reaksi Orangtua Brigadir J
Ronny menyebut putusan majelis hakim terhadap kliennya ini telah mewakili rasa keadilan untuk banyak orang.
"Dalam proses ini kami tim penasihat hukum berterima kasih bahwa majelis hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer," ucapnya.
Lebih lanjut, Ronny mengatakan putusan ini berkat doa-doa yang mendukung dan sayang dengan Bharada E.
"Tadi disampaikan banyak terima kasih, tadi kan Richard belum bisa banyak bicara kan karena situasi langsung dibawa," tuturnya.
Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca: Hakim Yakin Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Dua Kali setelah Bharada E, Icad Langsung Lirik Pengacara
Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ucapan Terima Kasih Bharada E Atas Dukungan Hingga Vonis Hanya 1 Tahun 6 Bulan
# vonis # Bharada E # hakim
Video Production: Tri Susilo Mardhani
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Ibrahim Arief Minta Vonis Bebas, Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa Tetap Tuntut 15 Tahun Penjara
Selasa, 28 April 2026
LIVE UPDATE
Kasus Korupsi KONI Barsel Berujung Vonis 1 Tahun & Denda Rp50 Juta, Kuasa Hukum Puji Keputusan Hakim
Selasa, 28 April 2026
Tribunnews Update
Pemilik Daycare Little Aresha yang Aniaya 53 Anak Diduga Hakim Aktif, Didesak Dipecat dan Dipidana
Senin, 27 April 2026
Konflik Timur Tengah
Putusan Majelis Hakim Keluar! Jusuf Hamka Langsung Sujud Syukur usai Menang Lawan Hary Tanoe
Jumat, 24 April 2026
Tribunnews Update
Kamelia Syok Ammar Zoni Divonis 7 Tahun, Hadiri Sidang di PN Jakarta Pusat dan Sempat Berdoa
Kamis, 23 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.