Senin, 13 April 2026

Terkini Nasional

Divonis Ringan oleh Majelis Hakim, Bharada E Ucapankan Terima Kasih atas Dukungan Kepadanya

Rabu, 15 Februari 2023 18:03 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengungkapkan rasa terima kasihnya atas dukungan seluruh pihak hingga putusan majelis hakim yang menghukum dirinya dengan pidana 1 tahun 6 bulan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) selesai.

"Tadi dia sampaikan kepada saya karena tidak sempat bertemu kepada rekan-rekan media maupun publik yang mendukung, bahwa dia mengucapkan terima kasih banyak," kata Ronny kepada wartawan.

Baca: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim, Begini Reaksi Orangtua Brigadir J

Ronny menyebut putusan majelis hakim terhadap kliennya ini telah mewakili rasa keadilan untuk banyak orang.

"Dalam proses ini kami tim penasihat hukum berterima kasih bahwa majelis hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer," ucapnya.

Lebih lanjut, Ronny mengatakan putusan ini berkat doa-doa yang mendukung dan sayang dengan Bharada E.

"Tadi disampaikan banyak terima kasih, tadi kan Richard belum bisa banyak bicara kan karena situasi langsung dibawa," tuturnya.

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca: Hakim Yakin Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Dua Kali setelah Bharada E, Icad Langsung Lirik Pengacara

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ucapan Terima Kasih Bharada E Atas Dukungan Hingga Vonis Hanya 1 Tahun 6 Bulan

# vonis # Bharada E # hakim

Editor: Damara Abella Sakti
Video Production: Tri Susilo Mardhani
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #vonis   #Bharada E   #hakim

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved