Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Terbaru Soal Kasus Rudolf Tobing yang Bunuh Teman di Becakayu, Berkas Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Rabu, 15 Februari 2023 10:48 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Berkas perkara pembunuhan berencana AYR oleh tersangka Christian Rudolf Tobing resmi dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pemindahan itu dilakukan usai proses penyidikan rampung dikerjakan.

Baca: Terungkap saat Rekonstruksi di Balik Senyum Rudolf Bawa Jasad Ica di Lift: Ada Penyesalan Mendalam

Pelimpahan tersebut dilakukan kepolisian pada Senin 13 februari 2023. Tersangka beserta alat bukti turut diserahkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting menyebut, Rudolf diduga kuat telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, kemudian membuang jasadnya ke kolong Tol Becakayu, Bekasi.

Baca: Rudolf Tobing Pelaku Pembunuhan Wanita Terbungkus Plastik Peragakan 90 Adegan dalam Rekonstruksi

Pelimpahan tersebut menandakan jika Rudolf akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun hukuman yang dikenakan terhadap Rudolf adalah Pasal 340 dan Pasal 339 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Pendeta Muda Rudolf Tobing yang Bunuh Teman ke Kejari Jakpus

# Rudolf Tobing # Becakayu # Kejari Jakarta Pusat # pembunuhan berencana # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved