Tribunnews Update
Mantan Kadiv Propam Polri Divonis Mati, Kompolnas: Momentum Polri untuk Bersih-bersih Anggota Nakal
TRIBUN-VIDEO.COM - Vonis Mati yang dijatuhkan untuk Ferdy Sambo diharapkan bisa memberikan efek jera agar tidak ada lagi anggota polisi lainnya yang melakukan tindak pidana.
Terlebih bagi mereka yang merupakan perwira tinggi dengan jabatan strategis karena bisa mencoreng nama baik institusi polri.
Tak hanya itu, hukuman tegas pada mantan kadiv Propam Polri itu bisa dijadikan momentum untuk bersih-bersih anggota-anggota polisi yang nakal.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Selasa (14/2/2023).
Baca: Seperti Peramal, Prediksi Hotman Paris soal Vonis Hakim untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal Terbukti
Dengan adanya vonis mati pada Ferdy Sambo itu, pihaknya berharap tidak ada lagi anggota yang melakukan tindakan serupa yang dilakukan suami Putri Candrawathi tersebut.
"Kami berharap hukuman tegas yang dijatuhkan kepada Saudara Ferdy Sambo akan memunculkan efek jera, agar tidak ada lagi anggota, apalagi yang merupakan perwira tinggi dengan jabatan strategis, melakukan tindakan serupa, yang berdampak pada hilangnya nyawa dan tercorengnya nama baik institusi," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Selasa (14/2/2023).
Selain itu, Poengky berharap, kasus yang melibatkan Sambo itu bisa menjadi momentum pimpinan Polri untuk bebenah dari oknum anggota yang nakal.
Baca: Jelang Vonis Bharada E Besok, Keluarga Brigadir J Berharap Bharada E Divonis Lebih Ringan
Menurutnya, hal itu diperlukan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi Polri.
Sebab, sejak kasus Sambo mencuat ke publik membuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri menurun.
"Kami berharap kasus Sambo menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan bersih-bersih dari anggota-anggota nakal serta melanjutkan kembali reformasi kultural Polri," ucapnya.
Lebih lanjut, Poengky menghormati putusan pengadilan terhadap Ferdy Sambo.
Baca: TAK ADA TANGISAN, Putri Candrawathi Menatap Lesu Majelis Hakim seusai Divonis 20 Tahun Penjara
Menurut Poengky Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah memberikan putusan berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada di persidangan.
Ia mengatakan jika Ferdy Sambo keberatan dengan vonis itu maka eks Kadiv Propam Polri bisa mengajukan upaya hukum banding.
"Jika Saudara Ferdy Sambo keberatan dengan vonis tersebut, hukum menyediakan upaya untuk mengajukan banding," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, bahwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia dihukum mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kompolnas Harap Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Efek Jera dan Momentum Bersih-bersih Polri"
Host: Alexa Dhea
VP: Jalu Setyo Nugroho
# Kadiv Propam Polri # Ferdy Sambo # Ferdy Sambo Divonis Mati # Kompolnas # Polri
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Sumber: Kompas.com
Terkini Nasional
Roy Suryo Tolak Hasil Lab Forensik soal Ijazah Jokowi! Desak Libatkan Pihak Ini: Agar Terpercaya!
1 hari lalu
Tribunnews Update
Didesak Bebaskan Mahasiswa ITB, Polri Tangguhkan Penahanan Pembuat Meme Prabowo-Jokowi: Kemanusiaan
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hina Presiden dengan Buat Meme Prabowo-Jokowi 'Ciuman', Mahasiswa ITB Jadi TersangkadanDitahan
4 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Mahasiswa ITB Ditahan Buntut Bikin Meme Prabowo-Jokowi 'Ciuman', SSS Jadi Tersangka
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.