Rabu, 14 Mei 2025

Tribunnews Update

Mantan Kadiv Propam Polri Divonis Mati, Kompolnas: Momentum Polri untuk Bersih-bersih Anggota Nakal

Selasa, 14 Februari 2023 19:11 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Vonis Mati yang dijatuhkan untuk Ferdy Sambo diharapkan bisa memberikan efek jera agar tidak ada lagi anggota polisi lainnya yang melakukan tindak pidana.

Terlebih bagi mereka yang merupakan perwira tinggi dengan jabatan strategis karena bisa mencoreng nama baik institusi polri.

Tak hanya itu, hukuman tegas pada mantan kadiv Propam Polri itu bisa dijadikan momentum untuk bersih-bersih anggota-anggota polisi yang nakal.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Selasa (14/2/2023).

Baca: Seperti Peramal, Prediksi Hotman Paris soal Vonis Hakim untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal Terbukti

Dengan adanya vonis mati pada Ferdy Sambo itu, pihaknya berharap tidak ada lagi anggota yang melakukan tindakan serupa yang dilakukan suami Putri Candrawathi tersebut.

"Kami berharap hukuman tegas yang dijatuhkan kepada Saudara Ferdy Sambo akan memunculkan efek jera, agar tidak ada lagi anggota, apalagi yang merupakan perwira tinggi dengan jabatan strategis, melakukan tindakan serupa, yang berdampak pada hilangnya nyawa dan tercorengnya nama baik institusi," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Selasa (14/2/2023).

Selain itu, Poengky berharap, kasus yang melibatkan Sambo itu bisa menjadi momentum pimpinan Polri untuk bebenah dari oknum anggota yang nakal.

Baca: Jelang Vonis Bharada E Besok, Keluarga Brigadir J Berharap Bharada E Divonis Lebih Ringan

Menurutnya, hal itu diperlukan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi Polri.

Sebab, sejak kasus Sambo mencuat ke publik membuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri menurun.

"Kami berharap kasus Sambo menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan bersih-bersih dari anggota-anggota nakal serta melanjutkan kembali reformasi kultural Polri," ucapnya.

Lebih lanjut, Poengky menghormati putusan pengadilan terhadap Ferdy Sambo.

Baca: TAK ADA TANGISAN, Putri Candrawathi Menatap Lesu Majelis Hakim seusai Divonis 20 Tahun Penjara

Menurut Poengky Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah memberikan putusan berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada di persidangan.

Ia mengatakan jika Ferdy Sambo keberatan dengan vonis itu maka eks Kadiv Propam Polri bisa mengajukan upaya hukum banding.

"Jika Saudara Ferdy Sambo keberatan dengan vonis tersebut, hukum menyediakan upaya untuk mengajukan banding," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, bahwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia dihukum mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kompolnas Harap Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Efek Jera dan Momentum Bersih-bersih Polri"

Host: Alexa Dhea
VP: Jalu Setyo Nugroho

# Kadiv Propam Polri # Ferdy Sambo # Ferdy Sambo Divonis Mati # Kompolnas # Polri

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved