HOT TOPIC
Peneliti Menilai Vonis Mati Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Melanggar Hak Hidup
TRIBUN-VIDEO.COM - Vonis mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Ferdy Sambo dinilai tidak sesuai dengan konstruksi hukum Hak Asasi Manusia (HAM).
Pasalnya hukuman mati adalah bentuk pelanggaran hak hidup seseorang.
Demikian disampaikan Peneliti Setara Institute Ismail Hasani dalam menyikapi vonis mati Ferdy Sambo.
Diungkapnya dalam menghukum orang, negara melalui peradilan semestinya tidak diperkanankan menjatuhkan hukuman mati apapun jenis kejahatannya.
Baca: Jelang Vonis Bharada E Besok, Keluarga Brigadir J Berharap Bharada E Divonis Lebih Ringan
Baca: TAK ADA TANGISAN, Putri Candrawathi Menatap Lesu Majelis Hakim seusai Divonis 20 Tahun Penjara
Meski demikian, ia mengakui bahwa publik menilai vonis mati terhadap Sambo adalah hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Ia juga memaklumi keputusan hakim yang menjatuhi Ferdy Sambo hukuman mati masih dianggap sebagai hukum positif, meski KUHP baru telah menjadikan hukuman mati sebagai pidana alternatif.
Oleh karenanya ia berharap negara melalui lembaga peradilan dapat mengoreksi pidana mati yang dijatuhkan kepada mantan Kadiv Propam Polri itu. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis Mati Ferdy Sambo Dinilai Langgar Hak Hidup"
Host: Rima Anggi
Vp: Yudi Irwansyah
# peneliti # vonis # Ferdy Sambo # melanggar # Hak Hidup
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Lama Tak Terlihat, Pengacara Brigadir J di Kasus Ferdy Sambo Kamaruddin Simanjuntak Kini Sakit
Senin, 18 Mei 2026
Terkini Nasional
Profil Kamarudin Simanjuntak, Pengacara Brigadir J yang Kondisinya Berubah Drastis
Sabtu, 16 Mei 2026
Nasional
TERKUAK! Bukan Penyakit Kiriman Kamaruddin Simanjutak Sudah Alami Sakit Ini
Kamis, 14 Mei 2026
Terkini Nasional
DIISUKAN SAKIT KIRIMAN, Kamaruddin Simanjuntak Kini Jalani Perawatan dengan Selang Oksigen
Kamis, 14 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Ferdy Sambo Lanjut S2 dari Lapas Cibinong, Ditjen Pas Tegaskan Hak Pendidikan bagi Warga Binaan
Kamis, 14 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.