HOT TOPIC
Peneliti Menilai Vonis Mati Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Melanggar Hak Hidup
TRIBUN-VIDEO.COM - Vonis mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Ferdy Sambo dinilai tidak sesuai dengan konstruksi hukum Hak Asasi Manusia (HAM).
Pasalnya hukuman mati adalah bentuk pelanggaran hak hidup seseorang.
Demikian disampaikan Peneliti Setara Institute Ismail Hasani dalam menyikapi vonis mati Ferdy Sambo.
Diungkapnya dalam menghukum orang, negara melalui peradilan semestinya tidak diperkanankan menjatuhkan hukuman mati apapun jenis kejahatannya.
Baca: Jelang Vonis Bharada E Besok, Keluarga Brigadir J Berharap Bharada E Divonis Lebih Ringan
Baca: TAK ADA TANGISAN, Putri Candrawathi Menatap Lesu Majelis Hakim seusai Divonis 20 Tahun Penjara
Meski demikian, ia mengakui bahwa publik menilai vonis mati terhadap Sambo adalah hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Ia juga memaklumi keputusan hakim yang menjatuhi Ferdy Sambo hukuman mati masih dianggap sebagai hukum positif, meski KUHP baru telah menjadikan hukuman mati sebagai pidana alternatif.
Oleh karenanya ia berharap negara melalui lembaga peradilan dapat mengoreksi pidana mati yang dijatuhkan kepada mantan Kadiv Propam Polri itu. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis Mati Ferdy Sambo Dinilai Langgar Hak Hidup"
Host: Rima Anggi
Vp: Yudi Irwansyah
# peneliti # vonis # Ferdy Sambo # melanggar # Hak Hidup
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Kamelia Syok Ammar Zoni Divonis 7 Tahun, Hadiri Sidang di PN Jakarta Pusat dan Sempat Berdoa
4 hari lalu
Tribunnews Update
Reaksi Aditya Zoni seusai Ammar Divonis 7 Tahun, Wajah Tegang dan Ungkap Kekecewaan di Pengadilan
4 hari lalu
Live Tribunnews Update
Terbukti Bersalah Jadi Perantara Narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara
4 hari lalu
Selebritis
Menjelang Putusan Hakim, Ammar Zoni Optimis dan Janji Legowo Terima Hasil Vonis
5 hari lalu
Tribunnews Update
Sidang Vonis RPTKA Kemnaker, 8 Terdakwa Bakal Terima Nasib Putusan Hakim PN Tipikor Jakarta
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.