Rabu, 14 Mei 2025

Tribunnews Update

Dukung Bharada E Divonis Ringan, Mahfud MD Berharap Hukuman Eliezer Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Selasa, 14 Februari 2023 17:13 WIB
Tribun Sumsel

TRIBUN-VIDEO.COM - Menko Polhukam Mahfud MD menginginkan vonis terhadap Bharada E alias Richard Eliezer lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menghukumnya 12 tahun penjara.

Hal itu mengingat peran dari Bharada E yang membongkar kasus yang semula disebut tembak menembak menjadi kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Mahfud MD menerangkan alasan Bharada E sebelumnya mengikuti skenario yang dilakukan Ferdy Sambo selama sebulan yakni dari 8 Juli hingga 8 Agustus 2022.

Ia menjelaskan bahwa mulanya Bharada E dijanjikan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Ferdy Sambo jika mengaku terjadi aksi tembak menembak.

Baca: Divonis 15 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J Bersyukur Hukuman Kuat Maruf Lebih Berat daripada Tuntutan

Kemudian ketika penyidikan, Bharada E direncakan akan mengaku bahwa dirinya ditembak terlebih dulu oleh Brigadir J sehingga ia membunuh Yosua.

Maka keterangan Bharada E tersebut sudah membuatnya bisa dibebaskan dari kasus pembunuhan Brigadir J.

"Nah skenario itu dipertahankan sampai sebulan, dari 8 Juli sampai 8 Agustus (2022). Apa tujuannya? Eliezer muncul di persidangan mengaku sebagai pembunuh karena dijanjikan akan di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Mahfud.

"Gampang SP3-nya. Saya membunuh karena saya ditembak duluan, sehingga terjadi tembak menembak. Jadi dia bebas, kasus ini ditutup," sambungnya.

Baca: Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Namun menurut Mahfud MD, alih-alih melakukan hal demikian, Bharada E justru membuka bahwa itu bukan tembak menembak namun pembunuhan yang direncanakan oleh Ferdy Sambo.

"Tapi Eliezer dengan berani pada tanggal 8 (2022), berani membuka bahwa ini skenarionya Sambo. Bahwa ini pembunuhan. Bukan tembak menembak."

Oleh karena itu, Mahfud menjelaskan, jika sampai detik ini, Bharada E tidak mengungkapkan kebenaran itu, maka kasus ini akan tertutup hingga saat ini.

"Sehingga saya berpikir kalau merubah keterangannya menjadi keterangan yang benar, kasus ini akan tertutup. Akan menjadi seperti dark. Kasus yang gelap," ungkapnya.

Baca: [FULL] Sidang Vonis Ricky Rizal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hakim Jatuhkan 13 Tahun Penjara

Oleh karena itu, Mahfud berharap kejujuran dari Bharada E akan mendapat hukuman yang adil.

Meski demikian, Bharada E tetap harus dihukum karena dia juga merupakan pelaku.

"Tentu menurut saya sih dihukum juga, karena dia pelaku kan. Tetapi tanpa dia tak akan berubah kasus ini," ucap Mahfud.

Diketahui sebelumnya bahwa Bharada E dituntut oleh Jaksa hukuman selama 12 tahun atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sebab, ia dinilai sebagai eksekutor yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.

Namun tuntutan itu menimbulkan keresahan karena Bharada E dinilai merupakan orang yang sudah mengungkapkan kasus tersebut. (Tribun-Video.com/TribunSumsel.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Mahfud MD Berharap Agar Vonis Bharada E Turun, Berperan Besar Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J

Host: Alexa Dhea
VP: Jalu Setyo Nugroho

# Bharada E # vonis # Mahfud MD # hukuman # Vonis Richard Eliezer

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Sumber: Tribun Sumsel

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved