Rabu, 22 April 2026

Terkini Nasional

KUHP Baru Dianggap Penyelamat Vonis Pidana Mati Ferdy Sambo, Adanya Mekanisme Pidana Percobaan

Selasa, 14 Februari 2023 16:05 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada (22/12/2022) dianggap sebagai penyelamat vonis pidana mati Ferdy Sambo.

Pasalnya, dalam KUHP baru ini, orang yang dipidana mati memiliki masa percobaan yang dapat meringankan hukuman.

Terkait hal ini, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar buka suara.

Abdul menyebut, perkara yang menjerat Ferdy Sambo dan terdakwa lain terjadi sebelum KUHP ditetapkan.

Dengan begitu, ketetapan yang ada di dalam KUHP Baru tersebut tidak dapat diterapkan dalam kasus ini.

Baca: Ferdy Sambo Berkesempatan Ajukan Banding Vonis Mati, Ahli Menilai Keringanan Hukuman Sulit Terwujud

Pernyataan Abdul Fickar ini sekaligus merespons perihal adanya mekanisme pidana percobaan di KUHP baru.

Nantinya, terpidana mati memiliki masa percobaan 10 tahun dengan syarat terpidana memiliki rasa penyesalan dan harapan untuk memperbaiki diri.

"Kasus Sambo itu terjadi sebelum disahkannya KUHP baru, karena itu dakwaannya pasal 340 jo (subsider, red) pasal 338 KUHP. Artinya KUHP baru tidak bisa diterapkan pada kasus FS," kata Abdul Fickar saat dimintai tanggapannya, Selasa (14/2/2023).

Menurutnya, jika ketetapan itu diterapkan dalam kasus Ferdy Sambo, yang terjadi adalah pelanggaran terhadap legalitas.

Baca: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Unggahan Pilu sang Anak Trisha Eungelica Disorot

Sebab, KUHP yang baru ditetapkan tersebut tidak berlaku mundur mengikuti waktu terjadinya perkara.

"Jika diterapkan melanggar asas legalitas. KUHP baru tidak bisa diberlakukan mundur," ucapnya.

Sementara vonis mati terhadap Sambo sifatnya belum tetap.

Pasalnya, pihak Sambo masih akan mengambil langkah hukum.

Selain itu, meskipun KUHP telah disahkan pada Desember 2022 lalu, namun berlakunya masih tahun 2026.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum Pidana: KUHP Baru soal Pidana Mati Tidak Bisa Diterapkan pada Kasus Ferdy Sambo

# KUHP # pidana mati # Ferdy Sambo # Brigadir J

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #KUHP   #pidana mati   #Ferdy Sambo   #Brigadir J

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved