Kamis, 11 Juni 2026

Delpedro Cs Uji KUHP ke MK: Ini Pasal yang Jerat Kami Terkait Demo Agustus 2025

Jumat, 6 Maret 2026 20:08 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menguji Pasal 246, 263, dan 264 KUHP yang berkaitan dengan penghasutan dan berita bohong.

Pasal-pasal tersebut yang menjerat mereka terkait kasus demo Agustus 2025.

Jelang sidang vonis yang akan digelar pada Jumat 6 Maret 2026 besok, Delpedro CS mendatangi Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 5 Maret 2026 hari ini.

Keduanya secara spesifik menguji pasal-pasal krusial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni terkait norma penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dinilai mengancam hak konstitusional warga negara.

Delpedro Marhaen mengungkapkan bahwa Pasal 246, Pasal 263, dan Pasal 264 dalam KUHP baru memiliki sifat multitafsir.

Menurutnya pasal-pasal yang menjeratnya itu tidak selaras dengan garis penafsiran yang pernah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan-putusan sebelumnya.

Sementara itu, Delpedro cs kini berstatus kota.

Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ke Konstitusi (MK), menguji Pasal 246, 263, dan 264 KUHP yang berkaitan dengan penghasutan dan berita bohong. 

Langkah pengujian ini disebut Delpedro sebagai perjuangan mereka. 

Sekaligus upaya untuk membantu rekan-rekannya yang masih jadi tahanan politik untuk segera dibebaskan.

Pada pokoknya, petitum Delpedro adalah meminta agar MK menyatakan Pasal 246, 263, dan 264 KUHP inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai dengan pasal pada KUHP lama.

Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved