Delpedro Cs Uji KUHP ke MK: Ini Pasal yang Jerat Kami Terkait Demo Agustus 2025
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menguji Pasal 246, 263, dan 264 KUHP yang berkaitan dengan penghasutan dan berita bohong.
Pasal-pasal tersebut yang menjerat mereka terkait kasus demo Agustus 2025.
Jelang sidang vonis yang akan digelar pada Jumat 6 Maret 2026 besok, Delpedro CS mendatangi Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 5 Maret 2026 hari ini.
Keduanya secara spesifik menguji pasal-pasal krusial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni terkait norma penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dinilai mengancam hak konstitusional warga negara.
Delpedro Marhaen mengungkapkan bahwa Pasal 246, Pasal 263, dan Pasal 264 dalam KUHP baru memiliki sifat multitafsir.
Menurutnya pasal-pasal yang menjeratnya itu tidak selaras dengan garis penafsiran yang pernah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan-putusan sebelumnya.
Sementara itu, Delpedro cs kini berstatus kota.
Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ke Konstitusi (MK), menguji Pasal 246, 263, dan 264 KUHP yang berkaitan dengan penghasutan dan berita bohong.
Langkah pengujian ini disebut Delpedro sebagai perjuangan mereka.
Sekaligus upaya untuk membantu rekan-rekannya yang masih jadi tahanan politik untuk segera dibebaskan.
Pada pokoknya, petitum Delpedro adalah meminta agar MK menyatakan Pasal 246, 263, dan 264 KUHP inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai dengan pasal pada KUHP lama.
Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
PDIP Tolak Move On dari Kecurangan Gibran, Singgung Nepobaby Privilege Anak Jokowi Ubah Putusan MK
Sabtu, 30 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Resmi, MK Putuskan Parpol Bisa Gugur Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan, Gagal Ikut Pemilu
Senin, 25 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Dinilai Janggal, Keluarga Korban Pembunuhan Kacab BUMN Akan Gugat Aturan Peradilan Militer ke MK
Jumat, 22 Mei 2026
Tribunnews Update
KPK Nilai Monopoli Hitung Kerugian Negara oleh BPK Hambat Penanganan Korupsi di Indonesia
Kamis, 21 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.