Terkini Nasional
Hadiah Valentine dari Hakim! Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara atas Pembunuhan Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabrat alias Brigadir J, Selasa (14/2/2023).
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8 tahun penjara.
Ekspresi Kuat tampak pasrah saat mendengar vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Menurut hakim, Kuat telah mempertimbangkan dengan tenang dan memilih mendukung pembunuhan ketimbang mencegahnya.
Baca: Rekam Jejak 3 Hakim yang Beri Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo dan 20 Tahun Bui Putri Candrawathi
Tenggang waktu yang ada, menurut hakim bisa digunakan terdakwa untuk membatalkan hilangnya nyawa Yosua.
Namun hal itu tak dilakukan terdakwa. Kuat dinilai justru mendukung dan merealisasikan rencana pembunuhan Yosua.
Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
(*)
Baca berita terkait lainnya di sini.
# Kuat Maruf # Brigadir J # Ferdy Sambo # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Isu Nikita Mirzani Bangkrut Tak Punya Uang Karena Dipenjara Dibantah Manajer: Hoax, Bisnis Lancar
Kamis, 16 April 2026
Pendukung Yaqut Cholil Qoumas Gunakan Pita Hijau Saat Hadiri Sidang Praperadilan
Selasa, 3 Maret 2026
Tribunnews Update
Pihak Nikita Mirzani Optimistis Bakal Menang Sidang PMH Lawan Reza Gladys di PN Jakarta Selatan
Rabu, 25 Februari 2026
Gugat Rp100 Miliar di Praperadilan, KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Eks Kajari HSU
Senin, 23 Februari 2026
Selebritis
Momen Doktif Sujud Syukur seusai Hakim Putuskan Tolak Permohonan Praperadilan Dokter Richard Lee
Rabu, 11 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.