Minggu, 3 Mei 2026

Terkini Nasional

Hadiah Valentine dari Hakim! Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara atas Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 14 Februari 2023 15:05 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabrat alias Brigadir J, Selasa (14/2/2023).

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8 tahun penjara.

Ekspresi Kuat tampak pasrah saat mendengar vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Menurut hakim, Kuat telah mempertimbangkan dengan tenang dan memilih mendukung pembunuhan ketimbang mencegahnya.

Baca: Rekam Jejak 3 Hakim yang Beri Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo dan 20 Tahun Bui Putri Candrawathi

Tenggang waktu yang ada, menurut hakim bisa digunakan terdakwa untuk membatalkan hilangnya nyawa Yosua.

Namun hal itu tak dilakukan terdakwa. Kuat dinilai justru mendukung dan merealisasikan rencana pembunuhan Yosua.

Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

(*)

Baca berita terkait lainnya di sini.

# Kuat Maruf # Brigadir J # Ferdy Sambo # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved