Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Vonis-nya, Singgung Keinginan Jadi Kepala Lapas

Selasa, 14 Februari 2023 12:43 WIB
TribunStyle.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Vonis hukuman yang dijatuhkan pada mantan Kadiv Propm Polri Ferdy Sambo menyita perhatian publik.

Ferdy Sambo resmi dijatuhi hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana yang dilakukan pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Terkait putusan itu, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pun ikut bersuara.

Bagaimana tidak, Hotman Paris mengungkapkan jika Ferdy Sambo bisa bebas meski telah divonis hukuman mati.

Hal ini terungkap lewat video yang baru-baru ini viral di media sosial.

Hotman tampak membahas tentang undang-undang Pasal 100 KUHP bisa membuat celah bagi Ferdy Sambo.

Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang dijatuhi hukuman mati akan dieksekusi setelah 10 tahun.

Jika dalam 10 tahun dia berkelakuan baik dalam penjara, maka terdakwa akan dibebaskan.

Dengan adanya hal itu, Hotman Paris menyebutkan bahwa akan ada banyak orang yang mempertaruhkan segalanya demi mendapatkan surat keterangan berkelakuan baik.

Baca: Pakar Hukum Pidana Sebut KUHP Baru soal Pidana Mati Tidak Bisa Diterapkan pada Kasus Ferdy Sambo

"Orang berapapun akan mau mempertaruhkan apapun untuk mau surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara,"

"Jadi apa artinya gitu loh sudah persidangan, sudah divonis sampai pk hukuman mati tapi tidak boleh dihukum mati,"

"Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini berubah menjadi berkelakuan baik," ucap Hotman Paris.

Pengacara kondang Tanah Air itu pun merasa kecewa dengan KUHP terbaru itu.

Menurutnya, hal tersebut tak bisa menjadi jaminan jika vonis hakim akan dilakukan.

Sontak Hotman Paris pun mengatakan bahwa ia menjadi tertarik untuk bergantu profesi sebagai ketua lapas.

Pasalnya, ketua lapas lah yang memiliki hak untuk mengeluarkan surat berkelakuan baik itu.

"Ya di penjara ya yang menentukan kelakuan baik kan kepala lapas,"

Baca: Merasa Prihatin dengan Kasus Jari Bayi Terpotong di Palembang, Hotman Paris Kini Ikut Turun Tangan

"Waduh surat keterangan kelakuan baik nanti pasti surat paling mahal harganya di dunia,"

"Orang akan mempertaruhkan apapun agar mendapatkan surat keterangan kelakuan baik," sambungnya.

"Dalam waktu dekat Hotman ada rencana melamar jadi kepala lapas penjara,"

"Sama juga seperti remisi apa tuh perkara korupsi kalau udah 2/3 masa tahanan udah bisa keluar. Kalau ada surat keterangan kelakuan baik juga," sentil Hotman.

"Kepala lapas penjara jadi jabatan yang sangat sangat prestisius dan sangat bergengsi," timpalnya.

(Tribun-Video.com/Iraka)

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Hotman Paris Beberkan Syarat Ferdy Sambo Bisa Bebas Meski Sudah Divonis Hukuman Mati: Kelakuan Baik

# Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # persidangan # sidang perdana # senin # pn jaksel # brigadir yosua # Putri Candrawathi # Febri Diansyah # Pembunuhan Brigadir J # Obstruction of Justice # Kuat MARUF # Vera Simanjuntak # duren tiga # magelang # Brigjen Hendra # Eksepsi # Surat Dakwaan # Majelis Hakim # ART # susi # saksi # saksi kunci

Editor: winda rahmawati
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Diah Putri Pamungkas
Sumber: TribunStyle.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved