Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Publik Bingung Apa yang Membuat Putri Candrawathi Sakit Hati pada Brigadir J?

Selasa, 14 Februari 2023 10:10 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah divonis berat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sebagai mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy divonis hukuman mati, sedangkan sang istri yang berprofesi dokter dijatuhi penjara 20 tahun.

Vonis berat ini mendapat respons positif publik, yang menginginkan kedua orang itu membusuk di penjara, karena perbutannya yang tega membunuh ajudan mereka yakni almarhum Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Namun, ada satu hal penting yang gagal diungkap majelis hakim, yakni motif pembunuhan pada Brigadir J.

Dari awal sidang hingga vonis, publik digiring oleh motif pelecehan seksual, sesuai skenario Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Namun, motif itu gagal terungkap, hingga jaksa dan hakim membuat kesimpulan masing-masing.

Ini yang membuat publik penasaran, meski Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah dijatuhi vonis.

Baca: KUHP Baru Bisa Lepas Vonis Mati Ferdy Sambo Jika Berperilaku Baik? Pakar Hukum Pidana Beri Jawaban

Apa sih motif sebenarnya dari kasus yang menyita perhatian masyarakat ini?

Dalam sidang majelis hakim menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Sebab, dugaan motif pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, tidak ada fakta yang membuktikan kejadian pelecahan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ujarnya saat membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Senin.

Menurut Majelis Hakim, motif pembunuhan terhadap Brigadir J karena adanya perasaan sakit hati dari Putri Candrawathi.

Meski begitu, tidak dijelaskan secara detail perasaan sakit hati apa yang diyakini dirasakan oleh Putri Candrawathi.

"Sehingga motif yang lebih tepat menurut Majelis Hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," ungkap Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan, para terdakwa telah terpicu omongan Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J.

Baca: Bukti yang Mendasari Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim sebut FS Tembak Brigadir J Pakai Sarung Tangan

Majelis Hakim menilai perasaan sakit hati Putri Candrawathi munculkan 'meeting of mind' para terdakwa untuk menyingkirkan Brigadir J hingga tewas.

"Mendengar cerita Putri Candrawathi yang seolah benar itu, kemudian para terdakwa meyakini telah terjadi kekerasan seksual atau bahkan lebih dari itu terhadap Putri Candrawathi oleh korban Yosua, sehingga membuat terdakwa sakit hati," kata Hakim Wahyu.

"Menimbang bahwa karena perasaan sakit hati Putri Candrawathi tersebut terungkap adanya meeting of mind para terdakwa untuk menyingkirkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelasnya.

Hakim Wahyu menyebut, upaya penyingkiran Brigadir J dimulai dengan terdakwa Kuat Maruf meminta Putri Candrawathi menghubungi Ferdy Sambo agar Yosua tidak menjadi duri di dalam rumah tangga.

"Selanjutnya, diikuti dengan perbuatan permulaan berupa pengamanan senjata api jenis HS dan laras panjang jenis stayr yang sering dibawa oleh korban Yosua Hutabarat," kata hakim.

Hakim Wahyu melanjutkan, senjata Brigadir J itu disimpan di dalam dashboard mobil lexus LM nomor B 1 MH.

Sementara itu, senjata laras panjang jenis stayr diletakkan di samping kursi depan.

"Padahal diketahui korban Yosua duduk di mobil lainnya yaitu Lexus RX," imbuhnya. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Motif tak Terungkap, Publik Bingung Apa yang Membuat Putri Candrawathi Sakit Hati pada Brigadir J?

# Putri Candrawathi # sakit hati # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Brigadir J # hukuman mati # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved