Senin, 12 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

KUHP Baru Bisa Lepas Vonis Mati Ferdy Sambo Jika Berperilaku Baik? Pakar Hukum Pidana Beri Jawaban

Selasa, 14 Februari 2023 10:08 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada (22/12/2022) dianggap sebagai penyelamat vonis pidana mati Ferdy Sambo.

Pasalnya, dalam KUHP baru ini, orang yang dipidana mati memiliki masa percobaan yang dapat meringankan hukuman.

Terkait hal ini, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar buka suara.

Baca: Ibunda Brigadir J Buka Suara Terkait Vonis Ferdy Sambo: Tuhan Telah Tunjukkan Mukjizatnya

Abdul menyebut, perkara yang menjerat Ferdy Sambo dan terdakwa lain terjadi sebelum KUHP ditetapkan.

Dengan begitu, ketetapan yang ada di dalam KUHP Baru tersebut tidak dapat diterapkan dalam kasus ini.

Pernyataan Abdul Fickar ini sekaligus merespons perihal adanya mekanisme pidana percobaan di KUHP baru.

Nantinya, terpidana mati memiliki masa percobaan 10 tahun dengan syarat terpidana memiliki rasa penyesalan dan harapan untuk memperbaiki diri.

"Kasus Sambo itu terjadi sebelum disahkannya KUHP baru, karena itu dakwaannya pasal 340 jo (subsider, red) pasal 338 KUHP. Artinya KUHP baru tidak bisa diterapkan pada kasus FS," kata Abdul Fickar saat dimintai tanggapannya, Selasa (14/2/2023).

Menurutnya, jika ketetapan itu diterapkan dalam kasus Ferdy Sambo, yang terjadi adalah pelanggaran terhadap legalitas.

Sebab, KUHP yang baru ditetapkan tersebut tidak berlaku mundur mengikuti waktu terjadinya perkara.

Baca: Momen Ferdy Sambo Serahkan Buku Hitam ke Tim Pengacara setelah Vonis Mati Dijatuhkan Majelis Hakim

"Jika diterapkan melanggar asas legalitas. KUHP baru tidak bisa diberlakukan mundur," ucapnya.

Sementara vonis mati terhadap Sambo sifatnya belum tetap.

Pasalnya, pihak Sambo masih akan mengambil langkah hukum.

Selain itu, meskipun KUHP telah disahkan pada Desember 2022 lalu, namun berlakunya masih tahun 2026. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum Pidana: KUHP Baru soal Pidana Mati Tidak Bisa Diterapkan pada Kasus Ferdy Sambo

# TRIBUNNEWS UPDATE # Ferdy Sambo # hukuman mati # KUHP

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Tri Suhartini
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved