TRIBUNNEWS UPDATE
KUHP Baru Bisa Lepas Vonis Mati Ferdy Sambo Jika Berperilaku Baik? Pakar Hukum Pidana Beri Jawaban
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada (22/12/2022) dianggap sebagai penyelamat vonis pidana mati Ferdy Sambo.
Pasalnya, dalam KUHP baru ini, orang yang dipidana mati memiliki masa percobaan yang dapat meringankan hukuman.
Terkait hal ini, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar buka suara.
Baca: Ibunda Brigadir J Buka Suara Terkait Vonis Ferdy Sambo: Tuhan Telah Tunjukkan Mukjizatnya
Abdul menyebut, perkara yang menjerat Ferdy Sambo dan terdakwa lain terjadi sebelum KUHP ditetapkan.
Dengan begitu, ketetapan yang ada di dalam KUHP Baru tersebut tidak dapat diterapkan dalam kasus ini.
Pernyataan Abdul Fickar ini sekaligus merespons perihal adanya mekanisme pidana percobaan di KUHP baru.
Nantinya, terpidana mati memiliki masa percobaan 10 tahun dengan syarat terpidana memiliki rasa penyesalan dan harapan untuk memperbaiki diri.
"Kasus Sambo itu terjadi sebelum disahkannya KUHP baru, karena itu dakwaannya pasal 340 jo (subsider, red) pasal 338 KUHP. Artinya KUHP baru tidak bisa diterapkan pada kasus FS," kata Abdul Fickar saat dimintai tanggapannya, Selasa (14/2/2023).
Menurutnya, jika ketetapan itu diterapkan dalam kasus Ferdy Sambo, yang terjadi adalah pelanggaran terhadap legalitas.
Sebab, KUHP yang baru ditetapkan tersebut tidak berlaku mundur mengikuti waktu terjadinya perkara.
Baca: Momen Ferdy Sambo Serahkan Buku Hitam ke Tim Pengacara setelah Vonis Mati Dijatuhkan Majelis Hakim
"Jika diterapkan melanggar asas legalitas. KUHP baru tidak bisa diberlakukan mundur," ucapnya.
Sementara vonis mati terhadap Sambo sifatnya belum tetap.
Pasalnya, pihak Sambo masih akan mengambil langkah hukum.
Selain itu, meskipun KUHP telah disahkan pada Desember 2022 lalu, namun berlakunya masih tahun 2026. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum Pidana: KUHP Baru soal Pidana Mati Tidak Bisa Diterapkan pada Kasus Ferdy Sambo
# TRIBUNNEWS UPDATE # Ferdy Sambo # hukuman mati # KUHP
Reporter: Tri Suhartini
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Aksi Pria Koboi Jalanan Todongkan Senjata ke Pengendara Mobil di Rokan Hilir, Kini Pelaku Ditangkap
7 hari lalu
Tribunnews Update
Bocah 9 Tahun di Jasinga Bogor Tewas Diserang Anjing Pemburu, Pemilik Ditetapkan Jadi Tersangka
7 hari lalu
Tribunnews Update
Nonton Final NBA di Madison Square Garden, Donald Trump Dapat Sorakan Tak Senang dari Penonton
7 hari lalu
Tribunnews Update
Respons Betrand Peto usai Lihat Video Sarwendah Berbicara Kasar di Medsos, Akui Sempat Nangis
7 hari lalu
Tribunnews Update
Trump Ancam Netanyahu usai Israel Serang Balik Iran: Berhati-hati atau Kamu akan Sendirian
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.