Terkini Nasional
Momen Ferdy Sambo Serahkan Buku Hitam ke Tim Pengacara setelah Vonis Mati Dijatuhkan Majelis Hakim
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo langsung menyerahkan buku hitam yang biasa ia pegang kepada koordinator tim penasihat hukumnya, Arman Hanis, Senin (13/2/2023)
Momen tersebut terjadi usai Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pantauan Kompas.com, setelah hakim Wahyu selesai membacakan putusan dan meninggalkan ruangan, Ferdy Sambo terlihat berdiri dan langsung berjalan ke arah meja tim kuasa hukumnya. Pada saat itulah, Sambo menyerahkan buku yang biasa ia pegang kepada Arman Hanis.
Baca: Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso Vonis Mati pada Ferdy Sambo, Ini Profilnya
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, buku hitam Ferdy Sambo seolah jimat yang dibawa ke mana-mana. Pasalnya, buku tersebut seolah ditunjukkan sebagai sinyal kepada pihak-pihak tertentu.
"Itu makanya selalu dibawa-bawa itu ke pengadilan, itu sebagai sinyal, hati-hati lo semua, kita semua, dosa kita ada di dalam buku ini, kan gitu," ujar Kamaruddin dikutip Kompas TV, Rabu (25/1/2023)
Buku hitam tersebut, merupakan ancaman bagi pihak-pihak yang dosa dan kejahatannya diketahui Ferdy Sambo. Oleh karena itu, Ferdy Sambo kemungkinan akan membacakan isi buku hitam jika dirinya dan sang istri, Putri Candrawathi, divonis hukuman mati.
Baca: Sebelum Divonis, Ferdy Sambo Ternyata Tawarkan Uang Besar ke Kamaruddin: Orang Pintar jadi Bodoh
Penampakan buku hitam itu sejak awal telah mencuri perhatian publik ketika Sambo masih menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), di mana pada saat itu mantan jenderal bintang dua tersebut diberi sanksi pemecatan.
Arman Hanis menyebutkan bahwa buku hitam itu berisi catatan pribadi setiap kegiatan Sambo saat ia masih menjabat sebagai Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Saat itu, Sambo masih berpangkat Komisaris Besar (kombes).
Meski demikian, Arman tidak tahu apakah Sambo turut mencatat siapa-siapa saja anggota Polri yang pernah menjalani sidang komisi kode etik.
“Oh saya tidak tahu. Saya tanya, apa sih isinya, bro? Ini sempat lihat-lihat, oh ternyata seluruh catatan beliau semenjak kombes sampai saat ini, sidang, eksepsi. Seluruh kegiatan apa yang dilakukan, apa yang dikerjakan. Itu isinya,” kata Arman di PN Jaksel, 17 Oktober 2022 lalu.
# Ferdy Sambo # buku hitam # vonis # hukuman mati # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Baca berita lainnya terkait Ferdy Sambo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ferdy Sambo Serahkan Buku Hitam ke Pengacaranya Usai Divonis Mati
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Mahfud MD: Kasus BGN Keterlaluan, Saya Bilang Hukum Mati Aja, Ada di UU, Korupsi saat Negara Krisis
9 jam lalu
Terkini Nasional
Singgung Hukum Islam, Mahfud MD Nilai Koruptor Seperti Dadan Hindayana Pantas Dihukum Mati
1 hari lalu
Terkini Nasional
Tok! Kerry Riza Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta Terkait Korupsi Pertamina
6 hari lalu
Terkini Nasional
BREAKING! Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim Nyatakan Bersalah Kasus Korupsi Kemenaker
Kamis, 4 Juni 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.