Terkini Nasional
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso Vonis Mati pada Ferdy Sambo, Ini Profilnya
TRIBUN-VIDEO.COM - Nama Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjadi perhatian setelah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Dilansir TribunWow.com, Senin (13/2/2023), Wahyu Iman Santoso berkerja bersama dua hakim lain, yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Wahyu Iman Santoso sebelumnya juga sempat viral lantaran diduga membocorkan rahasia mengenai kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadi J tersebut.
Namun rupanya, isu tersebut tak mempengaruhi keputusannya dalam menangani jalannya persidangan.
Dalam pembacaan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), Wahyu menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah.
Mantan Kadiv Propam Polri dengan status Jenderal Bintang Dua itu pun dikenai hukuman mati lantaran melakukan pembunuhan berencana, merekayasa kasus, dan menyesatkan puluhan anggota polisi.
Baca: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kekasih Almarhum Brigadir Yosua Ucap Syukur
Atas keputusan tersebut, majelis hakim dinilai telah memenuhi rasa keadilan dan menunjukkan objektivitas serta independensinya.
Terutama hakim Wahyu yang saat ini diketahui menjabatan sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan sejak tahun 2022.
Wahyu lahir pada 17 Februari 1976 yang berarti kini telah berusia 47 tahun.
Lulusan Magister Hukum itu memiliki sejarah panjang yang tak perlu lagi diragukan dalam kariernya sebagai hakim.
Tercatat, sebelum bertugas di PN Jaksel, Wahyu sempat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar (2021-2022).
Dirinya dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Saut M Pasaribu di ruang sidang utama gedung PN Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).
Wahyu diposisikan menggantikan jabatan Lilik Prisbawono yang dipromosikan menjadi Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.
Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru (2019-2021).
Tak hanya itu, Wahyu juga pernah menjabat sebagai Ketua PN Kediri Kelas 1B dan Ketua PN Kelas 1A Batam.
Sementara itu, rekannya anggota majelis hakim Alimin Ribut Sujono, juga pernah menjabat sebagai ketua pengadilan.
Hakim kelahiran 29 November 1967 lulusan Magister hukum tersebut sempat bertugas menjadi Ketua PN Bantul dan Ketua PN Lubuk Linggau.
Tak kalah berpengalaman, anggota majelis hakim Morgan Simanjuntak juga memiliki jejak karier yang panjang.
Pria kelahiran 22 September 1962 yang menjadi lulusan Magister Humaniora tersebut pernah menjabat sebagai hakim di PN Medan dan PN Tanjung Pinang.
Baca: KUHP Baru Bisa Jadi Juru Selamat Ferdy Sambo, Pakar Hukum: Hukuman Mati Jadi Pidana Bersyarat
Viral Video Hakim Wahyu Diduga Gibahi Ferdy Sambo
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) mengaku telah mendapat rekaman video diduga Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, baik KY maupun pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, masih melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran tayangan tersebut.
Adapun dalam video terkait, tampak pria yang diduga Hakim Iman bicara pada seorang wanita mengenai terdakwa Ferdy Sambo.
Saat dikonfirmasi, juru bicara KY, Miko Ginting menilai pihaknya sedang menelusuri kebenaran video yang viral di aplikasi TikTok tersebut.
Memastikan telah menerima dan melihat video tersebut, KY masih menanti respons serta laporan masyarakat.
"KY telusuri dulu kebenaran video tersebut," ujar Miko dikutip Tribunnews.com, Rabu (4/1/2023).
"KY sudah memperoleh video tersebut."
Setelah nantinya melakukan penelusuran, KY berencana melakukan klarifikasi pada hakim Wahyu.
Sebelumnya, Penjabat Humas PN Jaksel Djuyamto juga sempat memberikan tanggapan terkait video anggotanya.
Djumyanto mengaku hingga saat ini masih belum bisa memastikan kebenaran pernyataan maupun keaslian video tersebut.
"Kami belum tahu kebenaran statemen dalam video tersebut," kata Djuyamto dikutip Tribunnews.com, Selasa (3/1/2023).
Sebagaimana diketahui, video yang diunggah akun TikTok @pencerahkasus tersebut memperlihatkan rekaman seorang pria dan wanita.
Sang pria yang diduga hakim Wahyu, terlihat memakai baju batik hitam dan celana abu-abu.
Ia duduk di sofa berwarna putih gading dan berdiskusi dengan seorang wanita setelah sempat menelepon.
Pria tersebut lantas membahas mengenai seseorang diduga Ferdy Sambo yang mengaku menembak menggunakan pistol Brigadir J.
"Bukan, masalahnya dia (Ferdy Sambo) enggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Yosua. Tapi enggak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan," kata pria diduga hakim Wahyu.
Ia kemudian menegaskan bahwa majelis hakim tidak membutuhkan pengakuan terdakwa untuk menilai kebenaran kasus.
Pria diduga hakim Wahyu itu lantas mengaku sempat gemas ingin berkomentar dalam persidangan.
"Saya enggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja saya bilang mau buat kaya gitu. Kemarin tuh sebenernya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin aja," tandasnya. (TribunWow.com/Via)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Bernyali Jatuhkan Vonis Mati pada Ferdy Sambo, Berikut Profil Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso
# Ketua Majelis Hakim # Iman Santoso # Ferdy Sambo # Vonis mati # hukuman mati #
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Tangis Ibunda Fandi Pecah seusai JPU Banding Vonis Mati, Hotman Paris: Dia Gak Tahu Kapal Isi Sabu
Selasa, 31 Maret 2026
Tribunnews Update
Momen Fandi Ramadhan Lolos Hukuman Mati dan Divonis 5 Tahun, Ibunda Langsung Peluk
Kamis, 5 Maret 2026
Tribunnews Update
Lolos Hukuman Mati, Fandi Ramadhan Dipeluk Ibunda seusai Divonis 5 Tahun Kasus Penyelundupan Sabu
Kamis, 5 Maret 2026
Terkini Daerah
Nasib ABK Fandi Ramadhan, Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Ringan 5 Tahun Penjara Kasus 1,9 Ton Narkoba
Kamis, 5 Maret 2026
Tribunnews Update
Komisi III DPR Panggil JPU Buntut Tuntutan Hukuman Mati ABK Fandi dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
Kamis, 5 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.