Rabu, 21 Januari 2026

KACAMATA HUKUM

KACAMATA HUKUM: Vonis Ferdy Sambo

Selasa, 14 Februari 2023 08:22 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak akhir.

Sidang dengan agenda putusan atau vonis untuk para terdakwa Ferdy Sambo dkk, dimulai pada Senin, 13 Februari 2023 hari ini.

Terhitung butuh waktu sebulan lamanya untuk mengungkap Ferdy Sambo sebagai dalang utama pembunuhan Brigadir J.

Fakta yang ada dikubur dengan skenario tembak menembak antara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir J.

Baca: Ferdy Sambo Sudah Siap Dapat Hukuman Paling Tinggi, Tapi Tidak Ikhlas Dihukum Mati

Insiden tersebut terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 dan baru dibuka ke publik secara resmi oleh Mabes Polri pada Senin, 11 Juli 2022.

Artinya, sudah tiga hari lamanya setelah peristiwa pembunuhan terjadi.

Ditengah simpang siur berita tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun langsung membentuk tim khusus.

4 Agustus 2022, Kapolri resmi mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

Lima hari kemudian, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara istrinya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara bersama dua terdakwa lainnya, yakni, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

Sementara Bharada E dituntut 12 tahun pidana penjara.

Lebih lanjut akan kita bahas di Kacamata Hukum dalam tema ‘Vonis Ferdy Sambo’ bersama Hery Dwi Utomo SH MH, Ketua Bidang Pendidikan DPC Peradi Surakarta.

Baca: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim, Ibunda Yosua: Sesuai Harapan Kami

# Kacamata Hukum # Ferdy Sambo # pembunuhan Brigadir J # jaksa penuntut umum

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Reporter: Milani Resti Dilanggi
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved