Rabu, 8 April 2026

Terkini Nasional

Detik-detik Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Berdiri Sayu dan Hela Napas

Senin, 13 Februari 2023 21:09 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, menjalani sidang vonis atau putusan pada Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh hakim.

"Mengadili menyatakan Putri Candrawathi terbukti sah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.

Ketika mendengarkan putusan, Putri tampak berdiri dan mendengarkan seksama putusan.

Ia menghela napas dan melihat ke arah hakim.

Selesai pembacaan putusan, Putri kembali duduk.

Selanjutnya, meninggalkan ruang persidangan.

Baca: Sah! Putri Candrawathi Dijatuhi Vonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya, sang suami, Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman terlebih dahulu oleh majelis hakim.

Dalam kasus Brigadir J, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.

Vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo ini diketahui lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni penjara seumur hidup.

"Mengadili menyatakan Ferdy Sambo terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja secara bersama-sama."

"Menjatuhkan pidana mati," kata hakim dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Sebagai informasi, Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J, Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa bersama suaminya, Ferdy Sambo.

Kemudian, juga didakwa dengan Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Untuk terdakwa Putri Candrawathi dituntut penjara selaman 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia dituntut 8 tahun penjara, sama dengan Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sementara Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup, sedangkan Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Detik-detik Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Berdiri di Hadapan Hakim dan Hela Napas

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved