Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Reaksi Putri Candrawathi Sesaat setelah Dengar Vonis Hukuman 20 Tahun Penjara

Senin, 13 Februari 2023 20:56 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim meyakini Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun pidana penjara.

Saat dibacakan putusan oleh majelis hakim, Putri Candrwathi sebagai terdakwa diperintahkan untuk berdiri.

Baca: Sah! Putri Candrawathi Dijatuhi Vonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J, Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU

Ia berdiri dan tampak beberapa kali menghela nafas.

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, Putri Candrawathi kemudian duduk di kursi terdakwa.

Ia duduk tak tegap dan tampak lesu. Putri tak memperlihatkan ekspresi yang berlebihan.

Putri hanya menundukkan kepala dan wajahnya.

Kedua matanya tampak sayu dan terus berkedip.

Putri Candrawathi terus menggengam tangannya sepanjang persidangan berlangsung.

Tak lama kemudian hakim menutup sidang.

Setelah itu Putri Candrawathi meninggalkan ruang sidang.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Reaksi Putri Candrawathi Saat Dengar Vonis Hukuman 20 Tahun Penjara

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Putri Candrawathi   #vonis   #Brigadir J

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved