Nasional
Majelis Hakim Jatuhkan Vonis kepada Putri Candrawathi Hukuman 20 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua.
Putri dinilai terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 20 tahun penjara," ujar majelis hakim.
Hakim juga menyebut tak ada hal yang meringankan dari Putri Candrawathi selama persidangan.
Sebelumnya, dalam sidang putusan Ferdy Sambo, Majelis Hakim menyatakan 'tidak ada bukti yang menunjukkan terjadinya pelecehan seksual' oleh almarhum Brigadir J terhadap diri Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Baca: Putri Divonis Hakim 20 Tahun Penjara, Diminta Berdiri, Sulit Bernapas dan Mata Merah
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) itu, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso mengatakan tidak ada bukti yang mengarah pada peristiwa tersebut.
"Menimbang bahwa sementara itu apabila mencermati pada peristiwa 7 Juli tersebut, tidak adanya bukti yang mendukung, yang mengarah pada kejadian yang valid adanya pelecehan seksual atau yang lebih dari itu," kata Hakim Wahyu, dalam sidang vonis Ferdy Sambo.
"Menimbang bahwa jika benar Putri Candrawathi akan melakukan isolasi mandiri karena protokol kesehatan dan adanya balita di dalam rumah. Menjadi pertanyaan mengapa saksi Susi tidak sekalian diajak bersama padahal diketahui Susi juga ikut berangkat dari Magelang menuju Jakarta," kata Majelis Hakim di persidangan.
Majelis hakim mengatakan hal itu berdasar keterangan Richard Eliezer, Daden, Romer, Ricky Rizal dan terdakwa sendiri di persidangan bahwa setelah penembakan korban Joshua.
"Saksi Ricky Rizal diperintahkan oleh terdakwa untuk mengantarkan pulang Putri Candrawathi ke rumah Saguling dengan menggunakan mobil Lexus LM," sambungnya.
Majelis hakim menilai jika tetap pada alasan protokol kesehatan dan ada anak balita di dalam rumah sambil menunggu hasil tes PCR keluar, seharusnya Putri Candrawathi tetap melakukan isolasi mandiri di rumah terdakwa di Jalan Bangka
"Faktanya Putri Candrawathi tetap tinggal di Saguling dari delapan Juli hingga selanjutnya," jelas Majelis Hakim.
Atas fakta itu Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Putri Candrawathi mengetahui rencana pembunuhan terhadap korban Nofriansyah di Duren Tiga.
"Menimbang bahwa dari uraian di atas Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Putri Candrawathi mengetahui rencana pembunuhan terhadap korban Nofriansyah akan dilakukan di rumah jalan Duren Tiga 46," katanya.
Baca: Breaking News! Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Selain itu, dalam rekaman CCTV menunjukkan keberadaan Putri Candrawathi bersama dengan Kuat Maruf naik lift ke lantai 3 rumah Saguling menunjukkan bahwa keduanya hendak menemui terdakwa Ferdy Sambo.
Walaupun waktunya terbilang cukup singkat, namun Majelis Hakim meyakini adanya pertemuan itu.
"Keberadaan Kuat Ma'ruf ke lantai 3 itu berdasarkan rekaman CCTV memang kurang lebih dari 3 menit, tapi Majelis Hakim meyakini saksi Kuat Maruf bersama Putri Candrawathi menemui terdakwa di lantai 3," kata Hakim Wahyu, dalam sidang vonis Ferdy Sambo.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Hakim Vonis Putri Candrawathi Hukuman 20 Tahun Penjara
# Majelis Hakim Jatuhkan Vonis # Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara # Putri Candrawathi
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com
Polisi Tembak Polisi
Hukuman Disunat, Ferdy Sambo Resmi Dieksekusi ke Lapas Salemba Jalani Hukuman Penjara Seumur Hidup
Minggu, 27 Agustus 2023
Terkini Nasional
Pucatnya Putri Candrawathi, Dieksekusi di Lapas Pondok Bambu, Berbaju Hitam Rapi Kompak dengan Sambo
Jumat, 25 Agustus 2023
Terkini Nasional
Penampakan Putri Candrawathi seusai Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Pakai Outfit Serba Hitam
Jumat, 25 Agustus 2023
LIVE UPDATE
Ferdy Sambo Ditempatkan di Kamar Mapenaling Lapas Salemba, Gabung dengan Kuat Ma'ruf & Ricky Rizal?
Jumat, 25 Agustus 2023
Tribunnews Update
BREAKING NEWS: Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Kompak Kenakan Busana Serba Hitam seperti PC
Jumat, 25 Agustus 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.