Nasional
Hakim Nilai Putri Candrawathi Sakit Hati yang Mendalam ke Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim dalam pertimbangan putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo menilai Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.
Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa mengatakan, ada kemungkinan yang terjadi adalah sikap Brigadir J yang dianggap membuat perasaan Putri Candrawathi luka dan sakit hati. Hal tersebut diungkapkan Wahyu Iman dalam sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Motif yang tepat menurut Majelis Hakim adalah adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam dari Putri Candrawathi," kata Wahyu Iman.
Baca: Momen Hakim Wahyu Terbata-bata saat Bacakan Vonis Mati untuk Ferdy Sambo, Berkali-kali Salah Ucap
Hakim Wahyu mengatakan, dengan alasan itu juga tidak diperoleh keyakinan yang cukup korban Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. "Sehingga terhadap adanya alasan demikian, patut dikesampingkan," ujar Wahyu Iman. Pertimbangan lainnya, hakim mengungkapkan Ferdy Sambo sendiri pernah mengatakan bahwa peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang hanya ilusi.
Menurut hakim, hal itu diungkap saksi Sugeng Putut Wicaksono yang mengaku berulang kali diingatkan Ferdy Sambo bahwa pelecehan seksual adalah sebuah ilusi. "Menimbang bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," kata Wahyu Iman.
Diketahui, PN Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi secara terpisah hari ini. Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca: Tangis Ibu Brigadir J saat Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Terima Kasih Tuhan, Kau Hadir Di Sini
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri dan istrinya itu menjadi terdakwa bersama dengan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR. Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dituntut dengan pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut dengan pidana delapan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan Pelecehan Seksual, Hakim Nilai Putri Candrawathi Sakit Hati Mendalam ke Brigadir J"
# putri candrawathi # ferdy sambo # brigadir j
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Kompas.com
Polisi Tembak Polisi
Hukuman Disunat, Ferdy Sambo Resmi Dieksekusi ke Lapas Salemba Jalani Hukuman Penjara Seumur Hidup
Minggu, 27 Agustus 2023
Terkini Nasional
Pucatnya Putri Candrawathi, Dieksekusi di Lapas Pondok Bambu, Berbaju Hitam Rapi Kompak dengan Sambo
Jumat, 25 Agustus 2023
Terkini Nasional
Penampakan Putri Candrawathi seusai Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Pakai Outfit Serba Hitam
Jumat, 25 Agustus 2023
LIVE UPDATE
Ferdy Sambo Ditempatkan di Kamar Mapenaling Lapas Salemba, Gabung dengan Kuat Ma'ruf & Ricky Rizal?
Jumat, 25 Agustus 2023
Tribunnews Update
BREAKING NEWS: Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Kompak Kenakan Busana Serba Hitam seperti PC
Jumat, 25 Agustus 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.