Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Hakim: Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J, Pakai Sarung Tangan agar DNA-nya Tak Tertinggal

Senin, 13 Februari 2023 18:04 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim menyakini Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, pada 8 Juli 2022 lalu.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis Ferdy Sambo selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

“Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan hitam,” kata Wahyu Iman Santoso.

Kesimpulan tersebut disampaikan majelis hakim bukan tanpa alasan, tapi berdasarkan fakta yang muncul selama persidangan, mulai dari alat bukti hingga keterangan saksi dan ahli.

Baca: Reaksi Ibu Brigadir J seusai Ferdy Sambo Divonis Mati, Menangis dan Sujud Syukur

Majelis hakim meyakini Ferdy Sambo menembak Brigadir J dengan menggunakan sarung tangan berwarna hitam agar DNAnya berupa sidik jari tidak tertinggal di pistol.

"Pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan warna hitam," kata Hakim Wahyu.

Wahyu Iman Santoso mengatakan keyakinan ini juga didukung dengan penyitaan barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata Glock-17 Austria 9x19 milimeter dengan nomor seri 135 dan satu buah Glock 9 milimeter warna hitam dengan lima butir peluru tajam warna silver merek Luger dan 7 butir peluru tumpul warna gold seri 9x19 milimeter.

Baca: BEDA SIKAP saat Vonis Mati, Ferdy Sambo Tak Nangis tapi Hakim Wahyu Terbata-bata Ulang Kata

“Dari barang bukti tersebut dapat diketahui bahwa terdakwa memiliki sepucuk senjata api Glock-17 Austria dengan nomor 135 dan dalam magasin satu di antaranya lima butir peluru tajam merk Luger 9 mm,” kata Wahyu.

Kemudian, dalam magasin Glock-17 yang digunakan Richard Eliezer untuk menembak Yosua menyisakan 12 butir peluru.

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui enam butir peluru merek pin 9CA, 5 butir peluru merek SMB 9x19 mm, dan satu butir peluru meerk Luger Z7 9 mm.

“Dan peluru merk Luger 9mm identik sama dengan senjata dengan peluru yang dimiliki terdakwa saat dilakukan penyitaan,” kata Hakim Wahyu.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ferdy Sambo Disebut Hakim Ikut Tembak Brigadir J, Pakai Sarung Tangan Agar DNAnya Tak Tertinggal

# Ferdy Sambo # Brigadir J # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Wahyu Iman Santoso # Duren Tiga

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved