Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

BEDA SIKAP saat Vonis Mati, Ferdy Sambo Tak Nangis tapi Hakim Wahyu Terbata-bata Ulang Kata

Senin, 13 Februari 2023 17:32 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain itu, perbuatan Sambo juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Namun, saat pembacaan vonis, sikap Ferdy Sambo dan majelis hakim menjadi sorotan.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca: Hal Pemberat dalam Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Coreng Citra Polri hingga Berbelit-belit

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya," kata majelis hakim Wahyu.

Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.

Baca: Hakim Meyakini Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J Pakai Senjata Api Glock dan Sarung Tangan Hitam

Saat mendengarkan vonis, Ferdy Sambo tampak menghela napas.

Meski demikian, ia tak terlihat menangis.

Sementara hakim ketua terlihat terbata-bata seusai membacakan vonis.

Bahkan ia sampai mengulang beberapa kali saat hendak membacakan lanjutan vonis. (Tribun-Video.com)

Host: Tini Afshin
VP: Nur Rohman Urip

# sikap # hakim # Ferdy Sambo # Wahyu Iman Santoso # Ferdy Sambo Divonis Mati

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved