Terkini Metropolitan
Hal Pemberat dalam Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Coreng Citra Polri hingga Berbelit-belit
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyatakan tidak ada hal yang meringankan dalam vonis Ferdy Sambo.\
Baca: Momen Hakim Wahyu Terbata-bata saat Bacakan Vonis Mati untuk Ferdy Sambo, Berkali-kali Salah Ucap
"Tidak ditemukan hal yang meringankan dalam hal ini," ujarnya dalam persidangan, Senin, dilansir YouTube Kompas TV.
Lantas, apa hal yang memberatkan?
Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan vonis Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo disebut telah menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban atas tewasnya Brigadir J.
"Perbuatan terdakwa terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama tiga tahun," kata hakim.
Baca: Hakim Meyakini Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J Pakai Senjata Api Glock dan Sarung Tangan Hitam
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat," sambungnya.
Kemudian, perbuatan Ferdy Sambo dinilai telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Hal tersebut, kata hakim, tidak sepantasnya dilakukan oleh aparat penegak hukum.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri," jelas Wahyu.
Baca: Eks Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara Beri Respons soal Vonis Mati Ferdy Sambo: Sudah Pas
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata dunia dan internasional."
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri yang lainnya yang turut terlibat," terang Hakim Wahyu.
Selanjutnya, Ferdy Sambo dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama sidang berlangsung.
"Terdakwa berbelit-belit memberi keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya," imbuh hakim. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hal yang Memberatkan dalam Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Coreng Citra Polri hingga Berbelit-belit
VP: Allamsyah Yusuf Kurniawan
# vonis # hukuman mati # Ferdy Sambo
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Desakan Hukuman Maksimal bagi 3 Oknum TNI Pembunuh Ilham Pradipta Kian Kuat
Senin, 25 Mei 2026
Tribunnews Update
Ferdy Sambo Diizinkan Kuliah S2 dari Penjara, Menkum Sebut Itu Hak Narapidana
Kamis, 21 Mei 2026
Live Tribunnews Update
Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi PT PAL, Rugikan Negara Rp 105 Miliar
Rabu, 20 Mei 2026
Tribunnews Update
Kasus Penganiayaan di Kebumen Berujung Kematian, Keluarga Korban Desak Hukuman Mati
Selasa, 19 Mei 2026
Tribunnews Update
Keluarga Kacab Bank BUMN Minta 3 Oknum TNI Dituntut Hukuman Mati, Pengacara: Korban Dirugikan
Senin, 18 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.